JAKARTA, MI.com — DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Baca juga:
- Tim Urais Kemenag RI Evaluasi Program BRUS KUA Cilimus
- Nikah di KUA Kini Makin Diminati Calon Pengantin
- The Most KUA Cilimus: Rahasia Ibu Hebat Bangun Keluarga Sakinah
- Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Kuningan Caang Rp 117 Miliar
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat. “Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar Dasco.
Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal. “Apakah kesimpulan poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?” tanya Dasco disetujui oleh anggota DPR maupun pemerintah yang hadir dalam rapat konsultasi itu. (kompas.com)*
