Cirebon, MI.com — Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon terus menguat. Pada Selasa (12/8/2025), warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menggelar pertemuan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi.
Mereka menegaskan penolakan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang disebut menaikkan PBB hingga 1.000 persen.
Koordinator Paguyuban, Hendrawan Rizal, mencontohkan lonjakan tarif yang dialaminya. Tahun lalu ia membayar PBB sebesar Rp6,4 juta, namun tahun ini melonjak tajam menjadi Rp63 juta. “Kenaikan ini jelas tidak masuk akal. Banyak warga keberatan dan terancam kesulitan ekonomi,” tegas Hendrawan, dikutip dari Kumparan dan BeritaSatu.
Baca juga :
- Update Bencana Angin Kencang di Kecamatan Ciawigebang: 67 Rumah dan Bangunan Rusak
- Suyudi Ario Seto Resmi jabat Kepala BNN Gantikan Marthinus Hukom
- Dr Wahyu Hidayah jabat Pj Sekda Kuningan Gantikan Beni Prihayatno
Dalam forum tersebut, warga menyepakati empat tuntutan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota Cirebon:
- Membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
- Menurunkan pejabat Pemkot yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan kenaikan tarif.
- Menuntut Wali Kota mengambil tindakan nyata dalam satu bulan.
- Mengurangi ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak, dengan mencari sumber pendapatan alternatif.
Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengingatkan agar warga tidak sampai berutang hanya untuk membayar PBB. Ia menegaskan perjuangan ini terinspirasi dari keberhasilan warga Kabupaten Pati membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen. “Kalau di Pati bisa dibatalkan, mengapa di Cirebon tidak?” ujarnya.
Paguyuban Pelangi memberi tenggat waktu satu bulan kepada Wali Kota untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka siap turun ke jalan menggelar aksi protes besar-besaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum memberikan keterangan detail terkait tuntutan warga. (Tan)