Kuningan, MI.com — Proses seleksi terbuka (open bidding) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan, pihaknya akan segera menggelar OB setelah surat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun.
“Kalau kami melangkah ya ketentuannya jelas. Masa kita melangkah tanpa aturan. Semuanya sudah dipikirkan agar berjalan baik. Saya diberikan kesempatan untuk membentuk tim, dan tentu hasilnya nanti harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”ujar Dian kepada sejumlah jurnalis di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (15/8/2025).
“Intinya, kita ingin tim yang solid agar bisa bekerja maksimal. Insya Allah ke depan, tim ini akan bergerak, Sekda itu panglimanya ASN, dan saya ingin yang terbaik dari yang baik,” tegas dia.
Pernyataan Dian ini langsung mengingatkan publik pada jejak OB Sekda sebelumnya. Pada masa Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr. Rd Iip Hidajat, proses seleksi sudah sempat digelar dengan melibatkan panitia seleksi independen. Bahkan, tiga nama hasil akhir OB telah diumumkan secara resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Baca juga :
- Update Bencana Angin Kencang di Kecamatan Ciawigebang: 67 Rumah dan Bangunan Rusak
- Suyudi Ario Seto Resmi jabat Kepala BNN Gantikan Marthinus Hukom
- Dr Wahyu Hidayah jabat Pj Sekda Kuningan Gantikan Beni Prihayatno
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan BKPSDM Kuningan pada 4 November 2024, tiga besar calon Sekda hasil seleksi, terdiri dari H Asep Taufik Rohman dengan nilai tertinggi, disusul Guruh Irawan Zulkarnaen, dan Toni Kusumanto di posisi ketiga. Proses itu kala itu dianggap transparan dan sesuai aturan, namun langkah penetapan tak kunjung dilakukan karena keterbatasan kewenangan seorang Pj Bupati.
Keputusan untuk menunda bahkan membatalkan tindak lanjut OB Sekda kala itu menimbulkan tanda tanya besar. Mantan Pj Bupati Iip Hidajat sendiri sempat berharap agar proses yang sudah ditempuh tidak berhenti di tengah jalan.
“Proses open bidding ini telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur. Tim pansel sudah menghasilkan tiga besar, tinggal dilanjutkan,” ucap Iip pada masa akhir jabatannya.
Namun realitas berbicara lain. Pasca Pilkada 2024, dinamika politik berubah. Bupati definitif kini punya kewenangan penuh untuk mengatur ulang birokrasi, termasuk mengulang kembali seleksi Sekda dari awal. Dengan keluarnya izin Kemendagri, jalan itu resmi terbuka.
Kini, OB Sekda Kuningan 2025 menjadi semacam ujian awal bagi Bupati Dian. Apakah proses ini akan benar-benar melahirkan sosok Sekda yang profesional, visioner, dan mampu membawa energi baru bagi birokrasi, atau justru menuai pro kontra politik baru?.
Yang jelas, masyarakat menunggu. Karena jabatan Sekda bukan sekadar kursi birokrasi, tetapi motor penggerak roda pemerintahan. Dan di tangan Bupati Dian, OB kali ini akan menjadi pembuktian, mampu atau tidak menghadirkan figur “panglima birokrasi” yang bisa menjawab harapan Kuningan pasca Pilkada 2024.
Sementara itu, terkait posisi Pj Sekda yang telah dijabat 2 kali perpanjangan oleh Beni Prihayatno, Bupati Dian memastikan dirinya akan kembali menunjuk Pj Sekda dengan posisi orang baru. Hal ini tak lain dalam rangka menjalankan regulasi yang ada untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Sekda sebelum ada pejabat definitif hasil Open Bidding nanti. (Tan)**