Jakarta, MI.com — Gelombang demontrasi besar-besaran yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025 telah mengguncang berbagai kota di Indonesia. Pemicu utama berasal dari kemarahan publik terhadap fasilitas dan tunjangan DPR yang dinilai tak layak saat ekonomi rakyat tertekan.
Unggahan bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat’ ramai diserukan warganet melalui media sosial (medsos). Lantas, apa arti ’17+8 Tuntutan Rakyat’ itu?
Tuntutan tersebut muncul setelah serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah. Salah satu tuntutan massa aksi adalah memprotes kenaikan gaji dan tunjangan DPR di tengah kenaikan pajak, efisiensi, dan isu-isu lainnya.
Massa juga menuntut pembubaran DPR. Keadaan diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni, yang menyebut bahwa pendemo sebagai ‘orang paling bodoh di dunia’.
Demonstrasi juga mengakibatkan Affan Kurniawan meregang nyawa. Pengemudi ojek online (ojol) itu tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat sedang bekerja di area demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Semenjak itu, gelombang demonstrasi semakin meluas hingga ke daerah-daerah. Belakangan, warganet menggemakan 17+8 Tuntutan Rakyat melalui medsos. Simak makna hingga isi lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat berikut ini.
Makna 17+8 Tuntutan Rakyat
Dilansir dari detik.com dan metrotvnews.com, tuntutan bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Angka 17+8 melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 bulan 8 atau Agustus.
Tuntutan itu muncul setelah diskusi online yang dilakukan beberapa pemengaruh seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F Utami.
Mereka merangkum tuntutan dari berbagai organisasi dan suara rakyat yang kemudian menghasilkan “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini berasal dari berbagai organisasi seperti YLBHI yang menghimpun aspirasi dari 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Sejumlah influencer dan aktivis datang ke depan gedung DPR, Jakarta, untuk menyerahkan ’17+8 tuntutan rakyat’, Kamis (04/09/2026) sore, diterima oleh anggota DPR Andre Rosiade.
Selain dari organisasi, mereka juga memasukkan tuntutan demo buruh pada 28 Agustus 2025 dan 12 tuntutan rakyat menuju reformasi Transparansi & Keadilan oleh Reformasi Indonesia di Change.org.
Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’. Kemudian, ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.
Dilansir dari detik.com dan MetroTV.como. hasil kompilasi dari kanal media sosial, muncul satu kompilasi viral berjudul ’17 + 8 Tuntutan Rakyat’ yang merangkum poin-poin desakan terhadap pemerintah, DPR, partai politik, aparat keamanan, dan kementerian terkait.
Rangkuman ini disebut berasal dari hasil rembuk jutaan suara publik melalui komentar, unggahan, hingga petisi daring, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil dan organisasi advokasi.
Lantas, apa saja isi dari tuntutan viral ini? Berikut penjelasan lengkapnya:
Isi Lengkap 17 + 8 Tuntutan Rakyat
Melansir Instagram influencer Jerome Polin, @jeromepolin, berikut isi lengkap tuntutan yang viral di media sosial tersebut:
17 Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak; henikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).]
16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.
8 Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline: 31 Agustus 2026)
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.
Klaim Sumber Tuntutan
Tuntutan-tuntutan ini diklaim sebagai hasil konsolidasi tuntutan beberapa pihak, di antaranya:
1. Hasil rembuk dari jutaan suara publik melalui kolom komentar dan Instagram Story oleh influencer Jerome Polin Sijabat, Salsa Erwina Hutagalung, dan Cheryl Marella.
2. Desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang dipublikasikan melalui situs resmi YLBHI.
3. Siaran pers dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
4. Pernyataan sikap dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
5. Dukungan dari Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
6. Tuntutan aksi demo buruh 28 Agustus 2025.
7. Petisi “12 Tuntutan Rakyat” oleh Reformasi Indonesia di Change.org yang dilaporkan telah didukung oleh lebih dari 40.000 orang.
Rangkuman ini disebut mereka tidak dimaksudkan untuk menggantikan tuntutan asli dari masing-masing pihak, namun berupaya menangkap intisari yang paling banyak disuarakan publik selama masa krisis tersebut. (Tan)**
