Kuningan, MI.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan melakukan pendataan sarana dan prasana yang dimiliki pesantren. Hal ini dilakukan terang Penyuluh Agama Islam KUA Cilimus, Saeful Anam dan Saebah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi santri dalam belajar.
Kunjungan dilakukan ke dua pesantren terkemuka di Kecamatan Cilimusm Senin (13/10/2025) lalu. “Pendataan ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi sebagai bentuk pendampingan dan pembinaan kepada pesantren agar setiap bangunan tetap terawat, aman, dan siap mendukung proses pendidikan santri secara optimal,” ujar Saeful Anam.
Pendataan yang merupakan program nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI ini, dilaksanakan dengan kunjungan langsung, wawancara, dan pengamatan kondisi fisik bangunan. Tujuannya adalah memastikan prasarana pesantren sesuai standar, layak, aman, dan memiliki kelengkapan perizinan legalitas.
Baca juga :
- Sejarah baru Harga Pupuk Turun, Pasokannya Dijamin Lancar
- Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat
- Menteri Hukum Dukung Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta
- Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
Dua pesantren yang dikunjungi adalah Pondok Pesantren Terpadu Al-Mutawally dan Pondok Pesantren Miftahul Karomah. Data yang dikumpulkan KUA Cilimus ini akan menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam menentukan bantuan, perbaikan, dan pemenuhan dokumen legalitas bangunan, sehingga seluruh pesantren memiliki sarana yang layak dan sesuai regulasi.
Di Ponpes Terpadu Al-Mutawally, tim penyuluh disambut hangat pendiri pondok, KH. Abdullah Dunun, yang menyampaikan apresiasi. “Kami sangat menyambut baik kedatangan penyuluh KUA Cilimus. Kehadiran Bapak dan Ibu penyuluh memberi kami motivasi untuk terus memperbaiki sarana pendidikan, sehingga santri dapat belajar dalam kondisi yang aman dan nyaman,” kata KH. Abdullah Dunun.
Hasil pendataan di Al-Mutawally menunjukkan sarana prasarana yang cukup lengkap, namun terdapat beberapa gedung dengan rusak ringan yang memerlukan perawatan. Secara legalitas, pesantren ini belum memiliki Izin Mendirikan Gedung (IMG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pondok Pesantren Miftahul Karomah telah memiliki seluruh izin legalitas bangunan, termasuk PBG, IMG, dan SLF, serta telah menerima bantuan dari Pemerintah Daerah (PEMDA). Kondisi semua bangunan di pesantren ini dinyatakan baik, meskipun fasilitas seperti perpustakaan dan kantin belum tersedia. (Kontributor:Mujib)