Medan, MI.com — Nasib tragis dialami pemuda, Arjuna Tamaraya (21). Dia tewas dikeroyok lima pria saat beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025). Pelakunya adalah warga setempat yang berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Semuanya telah ditangkap. Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB. Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid. Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu, ZP melarangnya.
“Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid),” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2205).
Baca juga :
- Pameran Ekspresi Dalam Bisikan Budaya di Gramedia Grage Mall 5-30 Mei 2026
- Disdikbud Kuningan Komitmen Tuntaskan Kasus Iuran Taspen Guru PPPK
- DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM
- OJK Cirebon: Mahasiswa Harus Menguasai Literasi Keuangan
Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid. Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir. Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
“Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ujar Rustam.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
“Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat diinterogasi, mengatakan penganiayaan dilakukan lantaran pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan pelaku untuk tidak tidur di masjid.
“Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan,” kata Suyatno saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
Suyatno memastikan bahwa para pelaku bukanlah pengurus Masjid Agung Sibolga. Aksi mereka murni tindakan kriminal. “(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (Kompas.com)*
