Kuningan, MI.com  — Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, ZS (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 – 2023.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, menetapkan dan menahan ZS untuk 20 hari ke depan. Dilansir dari radarkuningancom, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,09 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyidikan panjang, penyidik akhirnya menemukan bukti kuat dan menetapkan ZS (Zaenal Supena) sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan sejak 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS yang masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran. 

Baca juga :

Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Senin 10 November 2025.

Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

Adapun rincian kerugian tersebut terdiri atas kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, hingga bukti transaksi perbankan. Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025 dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.

“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres. (Tan)***

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *