Kuningan, MI.com — Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang aktif dan produktif dalam program pembinaan. Penghargaan berupa pemberian premi diserahkan langsung oleh, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali di Lapas setempat, Selasa (2/11/2025).
Pemberian premi ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja positif mereka selama mengikuti kegiatan kerja dan pelatihan keterampilan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Pembagian premi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PP.02.01 Tahun 1990, yang mengatur tata kelola pembagian upah hasil kerja warga binaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, premi dibagi dengan skema 50% diberikan langsung kepada warga binaan sebagai upah, 15% disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan 35% sisanya dialokasikan untuk dana penunjang pembinaan, termasuk penambahan modal kerja dan kegiatan produksi lainnya di dalam lapas.

Sukarno Ali menyampaikan, pemberian premi ini merupakan wujud nyata dari pembinaan kepribadian dan kemandirian yang terus dikembangkan oleh lapas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha dan kerja keras warga binaan mendapat apresiasi yang layak. Premi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi agar mereka terus meningkatkan kemampuan dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.
Wajah sumringah dan rasa bangga para warga binaan nampak saat menerima penghargaan tersebut. Mereka berharap upah yang diterima dapat membantu kebutuhan keluarga serta menjadi penyemangat untuk terus berkarya selama menjalani masa pidana. (H.Wawan Jr)
