Kuningan, MI.com — Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai hari ini, Rabu (10/12/2025) dini hari waktu setempat. Ini bertepatan dengan pemberlakuan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024.
Kebijakan ini pertama kali disahkan pada November 2024 dan diberlakukan setahun kemudian. Dengan aturan baru ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengharamkan remaja di bawah 16 tahun mengakses medsos populer, seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit.
Dilansir dari kompas.com, tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.
Baca juga :
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
Perlu diketahui, selama ini, kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah menentapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum bagi pengguna untuk membuat akun. Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat.
UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua. Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.
Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun. Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Foto Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.(Nikolas Kokovlis/NurPhoto via Getty Images via The Verge)
Mayoritas platform jejaring sosial raksasa mematuhi UU baru ini. Pasalnya, jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar. Laporan dari berbagai media, perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi kepada akun remaja yang terdampak.
Dalam sebuah foto yang dilampirkan outlet berita Al-Jazeera, Instagram terlihat mengirimkan notifikasi berbunyi, “Due to laws in Australia, you won’t be able to use social media until you’ve turned 16. see next steps”.
Artinya “Karena undang-undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun. Lihat langkah selanjutnya”.
Notifikasi itu menunjukkan bahwa aturan ini berlaku retroaktif (surut). Artinya, remaja di bawah usia 16 tahun yang kadung memiliki akun media sosial, tidak bisa mengakses akun lamanya lagi. Mereka akan mendapatkan notifikasi seperti di atas dan harus memverifikasi usianya dengan analisis wajah, KTP, rekening bank, dan metode lainnya. (kompas.com)**
