Kuningan, MI.com — Mulai tahun depan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan resmi berlaku pada awal Januari 2026. Salah satu aturan yang paling banyak menuai sorotan adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan sah. Aturan ini memperkenalkan tindak pidana baru yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam KUHP lama.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Anwar Rony Fauzi menjelaskan, larangan kohabitasi merupakan salah satu pasal paling akhir yang diputuskan untuk masuk ke dalam KUHP nasional.
“Kalau larangan kohabitasi sendiri di KUHP lama itu tidak dikenal. Ini merupakan tindak pidana perdana yang baru, karena banyak pro dan kontra dalam perumusannya,” kata Anwar dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Kajian Dunia Peradilan, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Menurut Anwar, pihak yang mendukung pengaturan kohabitasi berpandangan bahwa praktik ini bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang dijunjung masyarakat Indonesia. Sebaliknya, kelompok yang menolak berpendapat bahwa larangan tersebut berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
“Kekhawatirannya adalah abuse of power, penggerebekan yang sewenang-wenang, atau bahkan potensi main hakim sendiri di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dampak terhadap pariwisata dan investasi juga menjadi alasan penolakan. Di daerah wisata seperti Bali, fenomena pasangan asing yang tinggal bersama tanpa menikah bukan hal langka. Jika aturan ini diterapkan kaku, dikhawatirkan akan mengurangi minat wisatawan asing dan merusak iklim investasi.
KUHP nasional mengatur kohabitasi sebagai delik aduan.
Meski demikian, KUHP nasional mengatur kohabitasi sebagai delik aduan. Artinya, hanya pihak-pihak tertentu seperti suami, istri, orang tua, atau anak yang berhak melaporkan ke aparat. Bagi Anwar, hal ini dimaksudkan sebagai jalan tengah agar negara tidak serta-merta menghukum setiap kasus kohabitasi, sekaligus menjaga kehormatan dan privasi keluarga.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN, Bonivasius Prasetyo Ichtiarto menilai bahwa penting untuk melihat akar penyebab mengapa banyak pasangan memilih tinggal bersama tanpa buku nikah.
“Alasan yang sering terjadi adalah mereka sebenarnya sudah menikah secara agama, tetapi tidak mencatatkannya di KUA. Ada juga karena faktor biaya resepsi yang mahal, jadi yang penting sah dulu secara agama,” ungkapnya sebagaimana dilansir Antara.
Bonivasius menegaskan, istilah “kumpul kebo” yang dilekatkan pada kohabitasi seringkali tidak tepat. Sebab dalam sejumlah kasus, pasangan yang tinggal bersama telah menikah secara agama dan diakui oleh keluarga, meski tidak dicatatkan negara.
“Fenomena ini harus dimaknai ulang, jangan serta-merta semua dikategorikan kumpul kebo,” terangnya.
Dari sisi hukum, pasal 412 KUHP nasional mengandung sejumlah tantangan. Misalnya, Batasan definisi “hidup bersama sebagai suami istri” yang belum dijelaskan rinci, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Kasus pernikahan siri juga masih menjadi perdebatan, apakah pasangan yang sah secara agama namun tidak tercatat negara bisa dijerat aturan ini.
Berdasarkan data Kementerian Agama yang diungkapkan pada Juni 2025 lalu, sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia memilih tinggal bersama tanpa buku nikah. Implementasi aturan kohabitasi ini pun akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejelian hakim dalam menafsirkan unsur pidana serta keberanian untuk mencegah penyalahgunaan hukum menjadi kunci agar pasal ini tidak berubah menjadi “pasal karet” yang merugikan masyarakat. (hukumonline.com)**
