Ia menambahkan bahwa tanpa pencatatan resmi, keluarga berpotensi menghadapi berbagai kendala hukum di masa depan. “Dengan pencatatan resmi, hak-hak keluarga lebih terjamin dan kita bisa meminimalisir potensi masalah sosial maupun hukum yang mungkin muncul di kemudian hari,” tuturnya.

Selain menyoroti masalah pernikahan, rakor yang berlangsung di kediaman Bapak H. Engkos Kosasih, (pensiunan Penyuluh Agama Islam KUA Sindangagung) di Ciporang ini juga membahas capaian Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim.

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *