Kuningan, MI.com — Penyelesaian gagal bayar memang bukan prestasi yang luar biasa, karena keseimbangan fiskal merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.
Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, melalui kanal resmi BPKAD Kuningan, @bkpad.kabkuningan, Jumat (9/1/2026) menanggapi berbagai spekulasi terkait sumber dana penyelesaian gagal bayar.
Ia menepis anggapan bahwa penyelesaian gagal bayar bersumber dari pinjaman daerah. Menurut Deden, pinjaman daerah jangka menengah telah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD dalam kerangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Deden menjelaskan, penyelesaian gagal bayar sebesar Rp 96,7 miliar telah dilakukan sebelum 1 September 2025, sedangkan realisasi pinjaman daerah baru dilakukan pada 16 Oktober 2025.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Adapun pinjaman daerah yang direalisasikan sebesar Rp 72 miliar digunakan khusus untuk mendanai 453 paket kegiatan infrastruktur yang tersebar di lima SKPD.
Dalam penjelasannya, Deden juga menguraikan bahwa terdapat dua cara utama untuk menghindari jeratan utang, yakni meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja.
“Jika belanja terus dilakukan tanpa meningkatkan pendapatan, ujungnya kita akan terjerat utang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegagalan menghindari gagal bayar selama empat tahun terakhir bukan karena tidak adanya solusi, melainkan lemahnya komitmen dan konsistensi.
“Hal yang tersulit dalam menghindari gagal bayar adalah komitmen dan konsistensi. Mudah-mudahan kita bukan bagian dari penyebab gagal bayar, atau bahkan menjadi bagian yang tetap menginginkan gagal bayar itu terjadi,” pungkasnya.
Sorotan Ketua DPRD Kuningan

Nuzul Rachdy, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan
Klaim Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyatakan persoalan gagal bayar atau utang daerah tahun anggaran 2025 telah tuntas diselesaikan, menuai kritik tajam dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kuningan, Nuzul Rachdy.
Alih-alih menganggapnya sebagai capaian membanggakan, Nuzul menilai penyelesaian tersebut justru menyisakan persoalan baru karena ditempuh melalui skema pinjaman daerah.
“Kami tentu mengapresiasi jika tunda bayar diklaim selesai. Tetapi ini bukan prestasi yang pantas dielu-elukan. Sebab, penyelesaiannya dilakukan dengan cara berutang kembali melalui pinjaman ke bank daerah sebesar Rp74 miliar. Itu berarti beban keuangan daerah tidak benar-benar hilang, hanya bergeser,”ujar Nuzul Rachdy kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (9/1).
Ketua DPRD Kuningan itu bahkan mempertanyakan, klaim penyelesaian 100 persen yang disampaikan eksekutif. Pasalnya, hingga akhir Desember 2025, ia mengaku masih menerima laporan adanya pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan, namun belum menerima pembayaran haknya.
Tak berhenti di situ, politisi senior PDI Perjuangan tersebut mengungkap persoalan lain yang dinilainya lebih serius, yakni munculnya fenomena baru yang ia sebut sebagai tunda tayang. Istilah ini merujuk pada sejumlah kegiatan yang telah disepakati dalam APBD 2025, namun tidak dieksekusi hingga tahun anggaran berakhir.
“APBD itu bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah produk kesepakatan politik dan hukum antara Pemda dan DPRD. Faktanya, banyak kegiatan prioritas yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak berjalan sama sekali. Kalau dulu masalahnya tunda bayar, sekarang berubah jadi tunda tayang karena uangnya tidak ada,”sindirnya dilansir iNews.com.
Ia menyebut terdapat anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak terealisasi tanpa kejelasan, sehingga terkesan menguap dari pelaksanaan. Kondisi ini, mencerminkan inkonsistensi eksekutif terhadap perencanaan yang telah disepakati bersama.
Nuzul juga mengkritik munculnya istilah-istilah teknis seperti zona merah, zona kuning, dan zona hijau dalam pelaksanaan anggaran, yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam kesepakatan awal APBD.
Saya tidak paham teori anggaran dari mana itu. Kalau alasan cuaca untuk infrastruktur, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi faktanya, kegiatan pengadaan yang sama sekali tidak bergantung pada cuaca pun ikut tidak dilaksanakan. Ini jelas pelanggaran terhadap konsistensi perencanaan,”tegasnya.
Dampak dari fenomena tunda tayang tersebut, lanjut Nuzul, membuat berbagai program yang seharusnya dinikmati masyarakat pada 2025 terpaksa harus dianggarkan ulang dari nol dalam APBD 2026. (Tan)*
