Kuningan, MI.com  — Poliandri, atau praktik seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, secara tegas dilarang baik dalam hukum positif (hukum pidana) maupun hukum Islam di Indonesia.

Berikut adalah kajian poliandri dari kacamata KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Hukum Islam dicuplik dari AI:

1. Kajian Poliandri dalam Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) 

KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026 memperketat aturan perkawinan dan perzinaan. Poliandri dikategorikan sebagai tindak pidana serius. 

  • Tindak Pidana Perkawinan (Pasal 402): Seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, dapat dipidana. Istri yang poliandri berarti menyembunyikan status perkawinan sah pertama saat menikah lagi, sehingga ia dan pasangan barunya bisa dijerat pasal ini.
  • Ancaman Pidana: Pasal 402 KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika pelaku sengaja menyembunyikan status perkawinannya, ancaman hukuman bisa lebih berat.
  • Delik Aduan: Tindak pidana dalam pasal ini termasuk delik aduan absolut. Artinya, pelaku hanya bisa dipidana jika ada aduan dari pihak yang dirugikan (suami pertama, orang tua, atau anak).
  • Perzinaan (Pasal 411): Secara simultan, hubungan seksual yang dilakukan dalam poliandri dapat dipidana dengan pasal perzinaan, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda. 

Baca juga :

2. Kajian Poliandri dalam Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam (Fikih Munakahat), poliandri hukumnya adalah Haram (dilarang keras). 

  • Dalil Al-Qur’an dan Sunnah: Larangan ini berdasarkan dalil Alquran surat al-Nisa [4]: 24, yang mengharamkan wanita bersuami (al-muhshanat) untuk dinikahi pria lain. Wanita wajib bercerai terlebih dahulu sebelum menikah lagi.
  • Alasan Pelarangan: Poliandri diharamkan karena bertentangan dengan fitrah, menyulitkan penentuan nasab (garis keturunan) anak, dan merusak sistem kewarisan.
  • Status Pernikahan: Pernikahan poliandri dianggap nikah siri yang tidak sah secara agama, sehingga hubungan di dalamnya dikategorikan sebagai zina. 

Kesimpulan Perbandingan

FiturHukum Pidana Baru (UU 1/2023)Hukum Islam (Fikih)
Status PoliandriDilarang (Tindak Pidana)Haram (Berdosa Besar)
Pasal/Dasar HukumPasal 402 (Perkawinan Berhalangan), 411 (Zina)QS. An-Nisa: 24, Hadis Riwayat Ahmad
SanksiPenjara maks 4.5 tahun (Pasal 402)Sanksi Takzir (Administratif/Hukuman)
Sifat DelikDelik Aduan (Perlu laporan)Tindak Pidana Perzinaan

Secara umum, baik hukum negara maupun hukum agama di Indonesia tidak mengakui poliandri dan memandangnya sebagai tindakan melanggar hukum serta moral. (sumber AI)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *