Kuningan, MI.com — Poliandri, atau praktik seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, secara tegas dilarang baik dalam hukum positif (hukum pidana) maupun hukum Islam di Indonesia.
Berikut adalah kajian poliandri dari kacamata KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Hukum Islam dicuplik dari AI:
1. Kajian Poliandri dalam Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026 memperketat aturan perkawinan dan perzinaan. Poliandri dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
- Tindak Pidana Perkawinan (Pasal 402): Seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, dapat dipidana. Istri yang poliandri berarti menyembunyikan status perkawinan sah pertama saat menikah lagi, sehingga ia dan pasangan barunya bisa dijerat pasal ini.
- Ancaman Pidana: Pasal 402 KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika pelaku sengaja menyembunyikan status perkawinannya, ancaman hukuman bisa lebih berat.
- Delik Aduan: Tindak pidana dalam pasal ini termasuk delik aduan absolut. Artinya, pelaku hanya bisa dipidana jika ada aduan dari pihak yang dirugikan (suami pertama, orang tua, atau anak).
- Perzinaan (Pasal 411): Secara simultan, hubungan seksual yang dilakukan dalam poliandri dapat dipidana dengan pasal perzinaan, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda.
Baca juga :
- Idul Fitri di Masjid Miftahul Jannah Randusari: Gelar Sorban dan Mushofahah
- Bupati Dian : Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai
- Jelang Lebaran: Longsor dan Banjir Hantam Beberapa Wilayah di Kuningan
- Tradisi Mudik Lebaran: KEBERKAHAN SILATURAHMI DAN KEMAKMURAN EKONOMI
2. Kajian Poliandri dalam Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam (Fikih Munakahat), poliandri hukumnya adalah Haram (dilarang keras).
- Dalil Al-Qur’an dan Sunnah: Larangan ini berdasarkan dalil Alquran surat al-Nisa [4]: 24, yang mengharamkan wanita bersuami (al-muhshanat) untuk dinikahi pria lain. Wanita wajib bercerai terlebih dahulu sebelum menikah lagi.
- Alasan Pelarangan: Poliandri diharamkan karena bertentangan dengan fitrah, menyulitkan penentuan nasab (garis keturunan) anak, dan merusak sistem kewarisan.
- Status Pernikahan: Pernikahan poliandri dianggap nikah siri yang tidak sah secara agama, sehingga hubungan di dalamnya dikategorikan sebagai zina.
Kesimpulan Perbandingan
| Fitur | Hukum Pidana Baru (UU 1/2023) | Hukum Islam (Fikih) |
| Status Poliandri | Dilarang (Tindak Pidana) | Haram (Berdosa Besar) |
| Pasal/Dasar Hukum | Pasal 402 (Perkawinan Berhalangan), 411 (Zina) | QS. An-Nisa: 24, Hadis Riwayat Ahmad |
| Sanksi | Penjara maks 4.5 tahun (Pasal 402) | Sanksi Takzir (Administratif/Hukuman) |
| Sifat Delik | Delik Aduan (Perlu laporan) | Tindak Pidana Perzinaan |
Secara umum, baik hukum negara maupun hukum agama di Indonesia tidak mengakui poliandri dan memandangnya sebagai tindakan melanggar hukum serta moral. (sumber AI)
