Kuningan, MI.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan kembali menerima hasil audit laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut menandai konsistensi dalam mempertahankan predikat terbaik selama delapan tahun tanpa henti.
Penyerahan laporan hasil audit tersebut dilakukan oleh perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, HR Yayan Sofyan, di Kantor Baznas Kuningan, Kamis 12 Februari 2026.
Ketua Baznas Kab. Kuningan, HR Yayan, menyampaikan bahwa hasil audit ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik dan para muzaki. “Alhamdulillah, Baznas usai diaudit oleh KAP dengan hasil WTP yang ke-8 kalinya. Bagi kami, ini adalah bukti bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (Zis) dilakukan secara transparan dan terukur sesuai standar akuntansi yang berlaku,” ungkap HR Yayan.
Dijelaskannya, pencapaian ini menjadi catatan penting menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus komisioner periode 2021-2026. Ia menekankan pentingnya kerja sama tim dalam menjaga kualitas kerja hingga akhir masa bakti.
Baca juga :
- Baznas Kuningan Pertahankan Opini WTP 8 Tahun
- Bupati Kembali Mutasi Pejabat: Guruh Sekwan, dan Carlan Kadisdikbud Kuningan
- SP3 Tak Digubris, BBWS Rekomendasikan Penghentian Sementara Izin PDAM Kuningan
- Sungai Cikaro Meluap: 50 rumah Warga Desa Cisaat Terendam Semeter
“Memasuki tahun 2026 ini merupakan masa akhir jabatan kami. Untuk itu, kami selalu bersyukur dapat menuntaskan amanah jabatan dengan audit keuangan yang baik dan profesional. Ucapan berterima kasih juga kepada seluruh jajaran pimpinan dan amil yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menjalankan program selama ini. Opini WTP ini menjadi standar minimal yang harus kita jaga bersama sebagai bentuk amanah kepada umat,” tutur HR Yayan.
Dia berharap agar tata kelola yang sudah berjalan dapat terus diperbaiki agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat Kuningan. Ke depan, dia berharap pengelolaan zakat bisa lebih baik lagi. Transparansi melalui audit ini diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat untuk menitipkan zakatnya melalui Baznas Kuningan.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Bazans Kuningan secara rutin menjalani dua jenis pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan publik. Selain melalui audit keuangan oleh auditor eksternal (KAP) untuk memastikan akuntabilitas secara profesional, lembaga ini juga wajib melalui audit syariah guna memastikan seluruh pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
“Dalam hal ini, kami sampaikan ucapan terima kasih pada seluruh komisionen Baznas Kuningan yang telah berkeja maksimal upaya mempertahankan nama baik lembaga selama ini,” pungkasnya. (Tan)*
