Jakarta, MI.com  — Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Dikutip dari detikInet, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hari ini diterbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga :

Dia menjelaskan Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Langkah itu diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.
Baca juga:

Untuk penerapannya, Meutya menjelaskan bakal dimulai 28 Maret 2026. Nantinya untuk tahap awal akan dilakukan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi secara bertahap. Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baca juga :

Menteri Komdigi Melarang Anak Dibawah Usia 16 Tahun Memiliki Akun  

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Dia menegaskan langkah tersebut untuk melindungi anak-anak di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. Kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya. (detik.com)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *