Jakarta, MI.com — Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana pembatasan akses media sosial berisiko pada anak di bawah usia 16 tahun. Implementasi aturan ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Platform media sosial yang termasuk dalam pembatasan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Imran Pambudi menyambut baik aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menurutnya, ini menjadi bentuk awal perlindungan anak di dunia digital dengan pendekatan yang jelas dan terukur.
Baca juga :
- Hampir 99% Dapur SPPG di Kabupaten Kuningan Belum Miliki Sertifikat Halal
- Persib Bandung Hajar Persik 3-0: Clean Sheet, dan Puncak Klasemen yang Dingin
- KSPSI Peduli Berbagi di Bulan Ramadhan
- Jadwal Liga Champions babak 16 besar Leg Pertama malam ini
“Dalam praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital,” ungkap Imran ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/3/2026).
Dalam aturan ini, anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang memang dirancang untuk anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Kemudian, anak usia 13 sampai kurang dari 16 tahun hanya boleh menggunakan layanan berprofil risiko rendah juga dengan persetujuan orang tua.
Sedangkan anak usia 16 sampai kurang dari 18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua. Ia menambahkan pembatasan media sosial juga penting untuk mencegah adiksi lebih dini. Dalam sebuah penelitian pada 2025, media sosial memberi imbalan sosial yang cepat dan terukur seperti like, komentar, dan pengikut, yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting dan memicu sistem reward berbasis dopamin.
Baca juga :
Akun Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
Otak bahkan bereaksi lebih kuat saat menantikan imbalan yang tidak pasti, sehingga fitur seperti infinite scroll dan notifikasi tak terduga membuat orang terus memeriksa ponsel.
Imran berpendapat dampak adiksi media sosial tidak hanya soal kebiasaan buruk. Ia mengatakan studi neuroimaging menunjukkan perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward.
Pola yang pada beberapa aspek mirip dengan yang terlihat pada kecanduan zat atau judi, menurut Imran. “Penting untuk dicatat bahwa bukan semua penggunaan media sosial berbahaya. Banyak orang mendapatkan manfaat sosial, informasi, dan dukungan dari platform digital. Masalah muncul ketika pola penggunaan menjadi kompulsif, mengganggu tidur, hubungan, atau fungsi sehari hari,” tandas Imran. (detik.com)
