Kuningan, MI.com — Mungkin dalam pandangan sebagian masyarakat, pernikahan dengan sepupu sering dipandang dengan rasa ragu. Sebagian menganggapnya terlalu dekat, bahkan tidak sedikit yang mengira hal itu terlarang dalam Islam. Tapi benarkah demikian?
Anggapan ini perlu diluruskan, sebab pada dasarnya, jika dilihat dalam ayat Alquran, maka sepupu tidak termasuk pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Sebagaimana keterangan dalam firman Allah berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sesusuan, ibu istri-istri kalian (mertua), anak-anak perempuan dari istri kalian (anak tiri) yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah ka kalian campuri, tetapi jika ka kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah ka kalian ceraikan), tidak berdosa bagi kalian (menikahinya), (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23)
Terkait ayat ini, dalam sebuah riwayat yang tercatat dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain karya Imam al-Hakim (wafat 405 H), disebutkan bahwa Abdullah Ibnu Abbas menjelaskan ayat yang dimaksud.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حَرُمَ مِنَ النَّسَبِ سَبْعٌ وَمِنَ الصِّهْرِ سَبْعٌ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ)، هَذَا مِنَ النَّسَبِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: ‘Diharamkan karena hubungan nasab (keturunan) itu ada tujuh, dan karena hubungan pernikahan (mushaharah) juga ada tujuh.’ Kemudian ia membaca ayat ini (QS. An-Nisa’:23); ‘Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah, bibi-bibi dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian.’ Lalu dikatakan: ‘Itu se kaliana termasuk (yang haram) karena nasab.’” (Al- Mustadrak ‘ala as-Shahihain [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah], juz 2, h. 333)
Baca juga:
- Bolehkan Menikah dengan Sepupu? Simak Penjelasan Berikut
- Meski Kesulitan Finansil, Pemdes Jabranti Dapat Membangun Insfrastruktur
- Menbud Fadli Zon: Tanpa Ada Linggarjati, Tidak Ada NKRI
- Wagub Jabar Erwan: Konsistensi dan Kolaborasi Antar Daerah Tren Penurunan Stunting
Jadi ada tujuh pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan keturunan (nasab). Begitu juga ada tujuh pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah).
Ibnu Abbas kemudian menyebutkan lanjutan ayat di atas yang dianggap menunjukkan enam pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah).
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: “(Diharamkan untuk dinikahi) ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sesusuan, ibu istri-istri kalian (mertua), anak-anak perempuan dari istri kalian (anak tiri) yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah ka kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidak berdosa bagi kalian (menikahinya), (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’:23)
Lalu ditambahkan satu pihak dengan menyebut ayat berikut:
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya:“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’: 22)
Dari sini dipahami secara rinci oleh ulama bahwa tujuh pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan keturunan (nasab) adalah sebagai berikut:
- Ibu (termasuk nenek dan seterusnya ke atas)
- Anak-anak perempuan (termasuk cucu dan seterusnya ke bawah)
- Saudara-saudara perempuan
- Bibi-bibi dari pihak ayah
- Bibi-bibi dari pihak ibu
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
Sedangkan, tujuh pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah) adalah sebagai berikut:
- Ibu susuan (dan seterusnya yang bersangkutan dengan hubungan nasabnya ibu susuan)
- Saudara-saudara perempuan sesusuan
- Ibunya istri (mertua)
- Anak-anak perempuan (anak tiri) dari istri yang telah dicampuri
- Istrinya anak kandung (menantu)
- Saudara perempuan istri
- Perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah (bekas istri ayah/ibu tiri).
Di sini Islam menetapkan batasan yang sangat tegas dan juga proporsional perihal pernikahan. Maka selayaknya hal ini harus diperhatikan dengan seksama oleh semua pihak.
Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, Syekh Abdurrahman al-Jaziri (wafat 1360 H) menjelaskan bahwa salah satu syarat sah pernikahan adalah perempuan yang dinikahi harus termasuk pihak yang memang halal untuk dinikahi. Jika ia termasuk yang diharamkan (mahram), maka akad tersebut tidak sah sejak awal.
أن من شرائط النكاح المتفق عليها أن تكون المرأة محلاً صالحاً للعقد عليها، فلا يصح العقد على امرأة حرمت
“Sesungguhnya di antara syarat-syarat pernikahan yang telah disepakati adalah bahwa perempuan yang dinikahi harus merupakan pihak yang layak untuk dijadikan objek akad. Maka tidak sah akad (pernikahan) atas seorang perempuan yang diharamkan (untuk dinikahi).” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah], juz 4, h. 60)
Jangan sampai pernikahan terjadi antara pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Sebab jika itu terjadi, maka akad nikahnya dianggap tidak sah dan hubungan yang dilakukan menjadi haram dan berdosa.
Adapun anak dari paman atau bibi—yang kita kenal sebagai sepupu—tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan. Mereka berada di luar lingkaran mahram. Dengan kata lain, tidak ada larangan syariat untuk menikah dengan sepupu, dan akadnya tetap sah selama memenuhi syarat-syaratnya.
Namun demikian, Islam tidak hanya berbicara pada level halal dan haram semata. Ada dimensi hikmah yang juga patut diperhatikan. Para ulama sejak dahulu telah mengingatkan bahwa pernikahan idealnya juga mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas, baik dari sisi hubungan keluarga maupun dari sisi keturunan.
Karena itu, meskipun syariat membolehkan, bukan berarti setiap kondisi menjadikannya pilihan terbaik. Mungkin dalam kondisi tertentu hal itu merupakan pilihan terbaik dan dianggap lebih membawa manfaat. Tapi dalam beberapa situasi, memperluas lingkaran pernikahan ke luar keluarga dianggap lebih membawa manfaat. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang matang dalam mengambil sebuah keputusan.
Jadi, jika pertanyaannya adalah “bolehkah menikah dengan sepupu?” maka jawabannya jelas, yaitu boleh. Namun, jika pertanyaannya bergeser menjadi “apakah itu adalah pilihan terbaik?” maka jawabannya memerlukan pertimbangan yang matang dan lebih dalam. (MUI Pusat)*
