Kuningan, MI.com  — Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ditujukan untuk membebani masyarakat.

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar menegaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan demi memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Dina saat saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (18/5/2026), dalam agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga :

Menurut Dian, pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih tertib serta profesional.

“Pengelolaan pajak dan retribusi bukan hanya soal meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola amanah masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Dian dilansir dari radarkuningan.com.

Bupati Dian menjelaskan, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Karena itu, perubahan regulasi tersebut disebut bukan langkah untuk menaikkan beban masyarakat, melainkan memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pemkab Kuningan juga memastikan kebijakan fiskal tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha, khususnya pelaku UMKM, sektor pertanian, serta kelompok rentan lainnya.

Bupati Kuninngan, Dian Rachmat Yanuar

Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah, pemerintah daerah terus melakukan pembaruan basis data perpajakan, digitalisasi layanan dan transaksi, hingga memperkuat pengawasan guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain fokus pada pendapatan, pemerintah daerah juga memastikan anggaran belanja diarahkan pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain penanganan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pencegahan stunting. Kemudian juga penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat dan UMKM. 

Bupati Dian menilai keberhasilan kebijakan pajak daerah harus diikuti dengan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, terbuka, dan tepat sasaran.

“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun apabila masyarakat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pajak dan retribusi daerah,” ujar dia.

Ia menambahkan, Pemkab Kuningan akan terus memperkuat komunikasi publik, meningkatkan keterbukaan pelayanan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan daerah. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *