Jakarta, MI.com  — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya (SS). Alasannya, karena mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu memiliki kedudukan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026) dilansir dari Beritasatu.com.

Syarief menjelaskan, Kejagung telah menerima permohonan JC Sony dari tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan, pada prinsipnya JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.

Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat. Namun, Syarief menyampaikan yang terpenting bagi pihaknya yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. “Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.

Baca Juga:

Syarief menjelaskan, penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya juga meneliti sejumlah keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Syarief menyampaikan, dari upaya ini Kejagung menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ditambah lagi, pihaknya memproses hukum Sony terkait korupsi dalam hal jual beli titik maupun pengadaan barang dan jasa.

“Dalam hal ini Saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ungkap Syarief.Lalu yang kedua adalah dalam hal mengakui perbuatannya. Syarief menyampaikan, selama rangkaian pemeriksaan, penyidik belum menganggap Sony mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC Sony. Namun demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai berbagai informasi yang sudah disampaikan oleh Sony selama rangkaian proses penyidikan.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sony Sanjaya mengajukan JC kepada Kejagung dan siap bekerja sama membongkar siapa saja pihak yang terlibat kasus korupsi MBG.

Kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti menyatakan kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus MBG. Krisna menyebut kliennya siap membeberkan 41 nama sosok yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG.

“Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di penyidik dan jaksa agung,” ujar Krisna, Senin (8/6/2026). (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *