Kuningan, MI.com  — Ribuan butir obat terlarang narkotika dari total 184 barang bukti antara lain berupa ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan uang palsu dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Jl. Aruji Kartawinata, Rabu (5/8/2026).

“Pemusnahan ini merupakan eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang berbahaya.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., didampingi jajaran pejabat struktural Kejari Kuningan.

Baca juga :

Proses pemusnahan menegaskan, tindakan ini adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor undang-undang atas penetapan hakim yang sudah sah. “Kami bertindak berdasarkan amanat hukum. Semua barang bukti ini berasal dari penanganan kasus April–Juli 2026 dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” jelasnya.

 Barang bukti didominasi kasus narkotika: 2.935 butir obat terlarang, 22,39 gram sabu, 22 butir psikotropika, serta ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi. Uniknya, sabu direbus dengan cairan khusus sebelum dimusnahkan agar benar-benar rusak dan tak bisa dipakai ulang.

Selain itu, dimusnahkan pula 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar Rp20 ribu, senjata tajam, barang bukti pencabulan, serta dokumen kasus penipuan dan penggelapan.

Yustina Engelin berharap  pemusnahan yang dilakukan hari ini menunjukkan komitmen Kejari Kuningan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang. (H. Wawan Jr)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *