Indramayu, MI.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, Syaefudin (SY), dan Plt Sekwan, IH, Rabu (21/9/2026). Penyidik resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir Patrolinews86.com, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Perlu diluruskan, sebelumnya IH sempat tertulis dengan inisial IM. IH menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara tersangka utama, Syaefudin, menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Baca Juga:
- Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan: Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu Ditahan Kejati
- Bupati Kuningan Dorong Percepatan Revitalisasi SDN 3 Cihirup yang Ambruk
- Pengendalian OPT Sangat Penting untuk Mengamankan Produksi Padi
- Berkat Swadaya Masyarakat, Pemdes Cimulya Bisa Membangun Insfrastruktur
Syaefudin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Nurcahya menyebutkan, secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain SY, dan IH, juga ada tersangka AF. Terkait tersangka AF, pihak penyidik menjelaskan bahwa tersangka berhalangan hadir untuk sementara waktu.
“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkap Nur.
Status tersangka AF tetap berlaku. Penyidik akan menunggu kondisi kesehatannya membaik untuk kemudian melanjutkan proses hukum yang diperlukan.
Syaefudin dan IH telah resmi dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani upaya paksa penahanan.
Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 9 November 2026. “Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur Sricahyawijaya.
Kasus ini terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya oleh masyarakat luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. (Tan)*











Leave a Reply