Jakarta, MI.com  — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, perpanjangan itu diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal. Dia menerangkan hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti, Kamis (29/1/2026) dilansir dari Liputan6.com.

Baca juga :

Peserta didik dapat dibantu orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Bank Penyalur

Aktivasi rekening, lanjutnya, dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B. Kemudian BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, lalu BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Suharti menegaskan, PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, lanjut dia, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ucap Suharti, dilansir Antara.

Adapun surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226. (Tan)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *