MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,5 Tahun
Jakarta, MI.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.…