Kuningan, MI.com  — Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026/1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, hasil pemantauan hilal menjadi dasar utama dalam penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah. “Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers sidang isbat, Kamis (19/3/2026) malam dilansir dari kompas.com.

Sidang isbat dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penetapan awal Syawal ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi (hisab) serta pemantauan hilal (rukyatul hilal) dari ratusan titik di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Artikel Kompas.id Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebelumnya, tahapan sidang isbat dimulai pukul 16.30 WIB dengan seminar posisi hilal yang terbuka untuk umum. Dalam sesi tersebut dipaparkan posisi hilal awal Syawal 1447 H secara astronomis.

Ilustrasi sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1447 H

Selanjutnya, sidang isbat utama digelar secara tertutup pada pukul 18.45 WIB setelah waktu Maghrib. Dalam sidang tersebut, peserta membahas hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah dan mencocokkannya dengan data hisab.

Kemenag mencatat terdapat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemantauan ini melibatkan Kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

Adapun lokasi pemantauan hilal tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, hingga Papua dan Papua Barat. Titik pemantauan meliputi observatorium, pantai, masjid, gedung tinggi, hingga kawasan perbukitan. (tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *