Kuningan, MI.com — Kementerian Haji dan Umroh RI mulai menerapkan skema yang baru pembagian kuota haji lebih berkeadilan. Apabila sebelumnya, kuota ditentukan berdasarkan kab/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim, maka pada tahun 2026 berdasarkan UU No.14 tahun 2025 menggunakan skema jumlah pendaftar atau berdasarkan skema nomor urut porsi provinsi.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama yang akan beralih menjadi Kementerian Haji, H.Ahmad Fauzi, S.Ag, M.Si menjelaskan, kebijakan baru ini berlaku mulai tahun 2026. Jawa Barat tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umroh RI No.6 tahun 2025 mendapat alokasi kuota sebesar 29.643 berkurang 9.080, dari kuota sebelumnya tahun 2025 sebanyak 38.723.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh jamaah haji melalui KBIH se Kabupaten Kuningan dengan adanya perubahan kebijakan ini atau adanya penyesuaian kebijakan kuota yang sekarang daftar tunggunya sama setiap provinsi di 26 tahun.” Terang H. Ahmad Fauzi.
Fauzi Menjelaskan sebelumnya pembagian kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap Kab/kota. Sistem itu menimbulkan ketimpangan karena jamaah dari daerah tertentu dengan kuota besar bisa berangkat lebih dulu meski memiliki porsi lebih besar.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Sekarang Sistemnya dirubah pendistribusian dengan menggunakan nomor urut provinsi. Dengan sekema baru ini semua jamaah yang seharusnya berangkat akan diberangkatkan sesuai nomor urutnya ini bentuk keadilan sehingga sama daftar tunggunya di setiap provinsi dan kab/kota sekitar 26 tahun.
“Dengan adanya kebijakan baru ini Kab. Kuningan kuota sebelumnya tahun 2025 dengan menggunakan rumus jumlah penduduk muslim sebanyak 940. Maka tahun 2026 akibat dari kebijakan baru menurun menjadi 344 dengan menggunakan rumus jumlah pendaftar atau waiting list (daftar tunggu).” imbuh dia.
Ia meminta agar jamaah untuk tetap tenang dengan adanya perubahan kebijakan ini karena ini dalam rangka. Hal ini dilakukan dalam upaya pemerataan dan keadilan agar first come frist served benar benar terwujud.
Kuota Jawa Barat berdasarkan rumus jumlah pendaftar atau daftar tunggu Jamaah 27.833 orang, Lansia 1.482, Pembimbing KBIHU 205, PHD 123 berjumlah 29.643.

Ilustrasi jemaah haji
Mengapa di sepuluh provinsi yang sebelumnya membagi kuota haji per kabupaten/kota pada musim haji 2025, kemudian terjadi penurunan drastis bahkan ada kabupaten yang tidak memperoleh jemaah ketika sistem diubah menjadi kuota waiting list per provinsi pada tahun 2026?
Dengan adanya perubahan cara mendasar antara pembagian kuota lama ke sitem baru, sangat berdampak signifikan. Pada musim haji 2025, sebagian provinsi masih membagi kuota ke kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, bukan berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list).
Pola ini terlihat adil secara demografis, tetapi tidak mencerminkan urutan pendaftaran jemaah yang sebenarnya. Akibatnya, selama bertahun-tahun banyak daerah yang memiliki penduduk muslim banyak tetapi pendaftar sedikit tetap mendapat kuota besar, sedangkan daerah yang jumlah pendaftarnya tinggi justru mendapatkan kuota kecil.
Ketika pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi pada tahun 2026 sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2025, sistem menjadi jauh lebih proporsional. Kuota dihitung berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat, bukan semata jumlah penduduk muslim.
Karena itu, kabupaten yang selama ini menikmati kelebihan kuota akibat proporsi penduduknya besar namun daftar tunggunya kecil mengalami penyesuaian tajam. Bahkan ada yang tidak memperoleh jemaah pada tahun 2026. Sebaliknya, kabupaten dengan daftar tunggu tinggi akhirnya mendapat tambahan kuota signifikan.
Kondisi ini bukan pengurangan hak, melainkan penegakkan keadilan dan koreksi terhadap ketimpangan lama, agar prinsip first come, first served benar-benar terwujud. Dengan sistem baru ini, setiap calon jemaah yang telah lama menabung dan mendaftar mendapat kesempatan berangkat lebih sesuai dengan urutan pendaftarannya, menciptakan keadilan substantif di seluruh Indonesia.
“Insyaallah pada tahun 2027 bila rumus ini diterapkan, Kuningan akan naik lagi kuotanya menjadi 864. Karena itu jamaah untuk bersabar karena mekanisme ini dalam rangka pemerataan keadilan di seluruh Indonesia.” pungkas dia. (Tan)**
