Jakarta, MI.com — Dewan Pers meminta pemerintah segera membuat regulasi yang melindungi karya jurnalistik di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan, tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi wartawan dan keberlangsungan perusahaan pers terancam punah.
“Bagaimana solusinya? Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Dahlan di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat berbicara dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (22/10/2025) dilansir dari kompas.com.
“Hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014, Pak Menteri. Tapi tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar dia melanjutkan.
Baca juga :
- Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat
- Menteri Hukum Dukung Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta
- Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
- Purbaya Kritik Tajam Praktik Jual Beli Jabatan dan Proyek Fiktif
Dahlan berpandangan, kecerdasan buatan telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika sebelumnya internet hanya menjadi medium distribusi informasi, kini AI mampu menarik, mengolah, dan menyajikan ulang konten berita yang diproduksi jurnalis.
Bahkan, sistem AI bisa membuat ringkasan berita yang membuat pembaca tak lagi mengakses sumber asli. Baca juga: AI sebagai Pencerita Karya Jurnalistik “Ini doomsday. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis,” kata Dahlan.
Menurut dia, persoalan utama saat ini terletak pada tidak adanya perlindungan hukum eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta. Oleh sebab itu, Dahlan meminta Supratman mengambil inisiatif untuk membuat revisi atau regulasi baru yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik.
“Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan,” kata Dahlan.
“Menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi. Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga,” imbuh dia diiringi tawa dan tepuk tangan hadirin. (kompas.com)**