Kuningan, MI.com — Didesak ribuan warganya, Kepala Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, beserta 12 perangkat desa mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Desa Dede Agus Jagara beserta seluruh perangkat desa menandatangani pengunduran diri di Kantor Desa Cihideung Hilir, Senin (5/1/2025).
“Kita penuhi dulu tuntutan warga. Selanjutnya ada proses, kita ikuti mekanisme, prosedur melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kan SK dari Bupati Kuningan, maka keputusan ada di Pak Bupati,” ujar Dede Agus Sagara kepada awak media, usai memenuhi tuntutan warga unjuk rasa.
Baca Juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Diakuinya, setelah menandatangani surat pengunduran diri sebagai kepala desa, seluruh jajarannya juga ikut mundur. “Semua ikut mundur, termasuk kadus-kadusnya. Prosesnya diserahkan ke pak bupati. Yang penting sekarang, tuntutan warga kita penuhi, begitu, supaya kondusif,” ucap dia

Kepala Desa Cihideung Hilir, Dede Agus Sagara (tengah) saat memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (5/12/2026)
Terkait tuduhan penyimpangan penggunaan dana desa, Dede Agus menjelaskan, soal itu sebenarnya sudah ada audit Inspektorat. Tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Semua ada mekanisme.
Kabid Pemberdayan Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya menyebut, masih ada tahapan berikutnya meskipun kepala desa dan perangkat Desa Cihideung Hilir dan sudah menandatangani surat pengunduran diri.
“Untuk kepala desa ada mekanisme untuk keputusan bupati. Adapun terkait perangkat desa, kewenangan ada di kepala desa,” terang Dede Sagara.

Ribuan warga mendesak Kades dan Perangkat Desa Cihideung Hilir untuk mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (5/1/2025) di Alun-alun Desa Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu
Apakah pengunduran diri massal perangkat desa tersebut, akan mengganggu pelayanan masyarakat, Hamdan menegaskan, bahwa kepala desa dan perangkatnya masih bisa melayani masyarakat sesuai tupoksinya sepanjang proses ini berjalan, dan belum ada keputusan. Bahkan sampai ada kepala desa definitif baru.
“Soal tuntutan warga, Ini sebagai evaluasi bersama saja. Pelaksanaan, penggunaan anggarannya seperti apa, penyimpangan seperti apa, pengawasan juga sudah sejauh mana. Kita lihat saja nanti,” kata Hamdan. (tan)*
