Kuningan, MI.com — Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu SKPD Pemda Kabupaten Kuningan, RMR (26) ditangkap di Pasar Galuh Luragung, pada Kamis 4 September 2025. Sementara, dua pelaku lainnya, R (36) dan IP (31) warga Cileuya ditangkap di sebuah warung Desa Cileuya, pada 23 Agustus 2025 lalu.
Dari tangan RMR, Polisi menemukan lima lembar pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu, sebuah motor Honda Scoopy, dan ponsel merek Vivo. Ia kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Kuningan.
“Kasus ini cukup menjadi perhatian, karena melibatkan seorang P3K yang baru diangkat tahun 2025. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara,” kata Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, Rabu (10/9/2025) dilansir dari cikalpedia.com.
Kasus Robi menambah daftar panjang pengungkapan uang palsu di Kuningan. Dua pekan sebelumnya, 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Kuningan juga meringkus R (36) dan IP (31) di sebuah warung Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi.
Baca juga :
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
Dari keduanya, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, dua telepon genggam, serta motor Yamaha Vixion tanpa surat-surat.
R berperan sebagai pengedar, sedangkan IP membantu mengantarkan. Keduanya kini dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi menuturkan, kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang di pasaran. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran uang palsu,” ujar Ali Akbar.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan Putranto, mengingatkan masyarakat agar waspada. “Gunakan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang. Jika ada keraguan, segera laporkan,” katanya.
Bagi RMR, status sebagai aparatur baru seumur jagung tak menjamin masa depan. Sebab, alih-alih mengabdi, dengan dalih kebutuhan ekonomi ia kini justru menghadapi ancaman kurungan panjang dan denda hingga Rp50 miliar. (Tan)**
