Kuningan, MI.com — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon (FMKK), Kecamatan Kalimanggis, Kamis (18/12/2025) melaporkan dugaan korupsi Dana Desa kepala desanya, IW ke Polres Kuningan.
Ketua FMKK, Aris Priatna melaporkan adanya dugaan praktik penyimpangan tata kelola keuangan desa yang dinilai sarat masalah. “Langkah ini sebagai jalan terakhir setelah tabayun melalui audensi dengan kepala desa ada 2025 lalu menemui jalan buntu.” ungkap Aris dilansir kuninganreligi.com.
Menurut Aris, jawaban dari Pemerintah Desa saat itu, justru menimbulkan tanda Tanya Karena dinilai tidak logis dan menabrak aturan. “Kami datang membawa berkas laporan karena jawaban mereka saat audiensi penuh ketidakpastian. Jawaban yang ‘ngawur’ dan menghindar dari substansi itu memaksa kami meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigasi,” tegas Aris di Mapolres Kuningan.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Dalam laporannya, Forum Warga tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyodorkan enam poin krusial dugaan malpraktik dana desa (DD) tahun 2023 dan 2025, yakni :
- Kejanggalan honorarium Satgas Covid-19 dan Desa Siaga Kesehatan (2023).
- Bantuan stimulan MCK warga miskin Dusun Manis yang dinilai tak sesuai spek (2023).
- Pelatihan pertanian/peternakan yang dipertanyakan output-nya (2023).
- Pelatihan tanggap bencana yang diduga bermasalah dalam pertanggungjawaban (2023).
- Penyertaan modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan (2025);
- Proyek pembangunan kios desa (2025).
Aris bahkan memberikan sinyal bahwa enam poin ini hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut pengelolaan desa. “Karena waktu terbatas, hari ini kami bedah enam poin dulu. Padahal di kantong kami, masih ada lebih dari 25 poin dugaan penyimpangan lainnya yang siap kami buka,” ancamnya.
Saat disinggung mengenai pihak terlapor, Aris tanpa ragu menunjuk pucuk pimpinan desa sebagai penanggung jawab mutlak anggaran.”Secara struktural, Kuwu Kalimanggis Kulon adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dialah yang paling bertanggung jawab,” ujarnya, sembari menyerahkan penghitungan kerugian negara sepenuhnya kepada penyidik Tipikor.
Baca juga :
Didesak Transparan Penggunaan Dana Desa, Kades Kalimanggis Kulon Pilih Mundur
Sekretaris Forum, Supriyanto, menambahkan. Ia menyebut desakan mundur kepada Kades bukan berdasar sentimen pribadi, melainkan akumulasi kekecewaan atas pelanggaran komitmen—termasuk janji dalam akta notaris—serta dugaan jual beli jabatan atau gratifikasi dalam rekrutmen perangkat desa.
”Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi atau golongan. Kalau transparansi i dan komitmen dikhianati, jangan salahkan rakyat jika menagih lewat jalur hukum,” ucap Yanto.
Ia memastikan, wacana pengunduran diri Kades tidak akan menggugurkan proses hukum yang kini telah bergulir di kepolisian. Warga berharap, kasus Kalimanggis Kulon ini menjadi shock therapy dan edukasi agar tata kelola pemerintahan desa di Kuningan kembali ke rel yang benar: transparan dan akuntabel. (Tan)**
