Kuningan, MI.com  — Hingga saat ini ternyata administrasi Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Kuningan masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama. Alasannya karena biaya mahal dan proses yang terlalu lama, sedangkan program MBG (Makan Bergizi Gratis) harus terus berjalan.

Program MBG di Kabupaten Kuningan sudah berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa dapur yang bermasalah dampak dari menu yang tidak layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat pelajar SMP dan SMA.

Permasalahan tersebut menjadi bahan kajian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), para kepala dapur serta ahli Gizi. Untuk memberikan menu terbaik untuk Daftar Penerima Manfaat (DPM) di setiap sekolah.

Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kuningan, Nissa Rahmi, saat dikonfirmasi menjelaskan, pembuatan sertifikasi halal untuk dapur MBG membutuhkan waktu yang lama dan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sudah memfasilitasi pembuatan sertifikat halal yang dikompulir oleh pusat.

Baca juga :

“Berdasarkan update data, sejumlah SPPG yang sudah bersertifikat Halal antara lain, SPPG Bayem Jalaksana, Sindangagung Balong, Kahiyangan, dan beberapa lagi. Namun demikian sebagian besar masih dalam proses. Pasalnya harus mengikuti sertifikasi halal dari BGN” ungkap Nisa saat dikonfirmasi Selasa, 10 Maret 2026.

Sementara menurut sumber dari pihak rekanan Kementrian Agama, dapur SPPG di Kabupaten Kuningan memang benar banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Menurut aturan sertifikat halal bagi dapur MBG mutlak dan sangat penting, karena ini menyangkut program Presiden Prabowo jadi jangan main-main, tegasnya.

“Dari sekitar 140 dapur yang ada di Kabupaten Kuningan, ternyata hanya satu dua dapur saja yang memiliki sertifikat halal, dengan alasan biaya terlalu mahal dan prosesnya lama. Seperti diketahui, sebenarnya penghasilan dapur SPPG bisa mencapai Rp 100 juta lebih/per-bulan. Padahal pembuatan sertifikat halal hanya Rp10 juta dan berlaku untuk selamanya.

Sungguh sangat disesalkan, pihak SPPG tidak mematuhi aturan ini. Padahal sertifikat halal ini sangat penting , pungkas sumber Kemenag. (H. Wawan Jr)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *