Kuningan, MI.com – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Hj. Titi Huryasih untuk melanjutkan masa bakti 2024 – 2029, dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Rabu (11/05/2025).
Titi Huryasih dilantik untuk menggantikan Rudi Idham Malik dari Fraksi PKB yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Penyelesaiannya pun cukup memakan waktu dan diproses oleh Badan Kehormatan Dewan, kemudian berikan sanksi pemberhentian oleh DPP PKB.
Nuzul Rachdy mengatakan, bahwa Titi Huryasih akan menempati posisi di Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi III. “Saudara Titi Huryasih akan mengisi posisi sebagai anggota Komisi III, menggantikan H. Hariri yang diusulkan menjadi Wakil Ketua Komisi III,” sebut Zul.
Sebagai anggota DPRD, ia disumpah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Anggota DPRD juga kata Zul, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, untuk kepentingan bangsa dan NKRI.
Selain itu, anggota DPRD wajib mengikuti rapat-rapat komisi, rapat panitia khusus, rapat paripurna dan kegiatan lainnya di DPRD Kuningan. Hj. Titi menyatakan kesiapannya.
Baca juga :
- Update Bencana Angin Kencang di Kecamatan Ciawigebang: 67 Rumah dan Bangunan Rusak
- Suyudi Ario Seto Resmi jabat Kepala BNN Gantikan Marthinus Hukom
- Dr Wahyu Hidayah jabat Pj Sekda Kuningan Gantikan Beni Prihayatno
FKGOL dan FKMK Laporkan 2 Anggota Dewan
Sebelum prosesi pelantikan PAW Titi Huryasih, ada dua peristiwa penting, yaitu gabungan Ormas FKGOL dan FKMK, telah melaporkan dua anggota Dewan ke BK dari partai yang berbeda yakni S dan T. Keduanya berasal dari Daerah Pemilihan Kuningan 1. Selain itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M,Si mendadak sakit dan sempat dilarikan ke RSUD 45 Kuningan.

Ketua Gimas sekaligus pimpinan FKGOL, Manap Suharnap, seusai melaporkan dua anggota DPRD Kuningan ke Badan Kehormatan Dewan, Rabu (11/05/2025)
Ketika ditanyakan kepada Ketua Gimas sekaligus pimpinan FKGOL, Manap Suharnap, menyebut pihaknya tidak ingin pandang bulu dalam menyikapi persoalan yang menyeret anggota dewan. Meski bukan korban langsung, ia menegaskan bahawa pihaknya melapor sebagai masyarakat.
“Saya tadi jam 11.00 WIB telah melaporkan dua anggota Dewan dari partai yang berbeda. Untuk prosesnya kita serahkan ke Badan Kehormatan,” ujar Manap saat menghadiri pelantikan PAW DPRD, Titi Wuryasih.
Ia menyebutkan, ke dua laporan terkait perselingkuhan. Yang seorang diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan warga Awirarangan, namun menjelang pelantikan Dewan, diceraikan. Kemudian, yang kedua dari perselingkuhan kemudian nikah siri, telah memiliki seorang anak.
Sementara itu, ketua BK DPRD Kuningan, H. Eman Sulaeman ketika dikonformasi kuninganmass.com, membenarkan adanya laporan resmi ke sekretariat, dan sudah didisposisi ke dirinya. Laporan itu dari 2 gabungan Ormas untuk 2 anggota.
Bupati Mendadak Dilarikan ke RSUD
Sebelum pelantikan, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menskor sidang selama 5 menit, karena menunggu kehadiran Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Ternyata berhalangan hadir karena Bupati dikabarkan sakit mendadak dan dilarikan ke RSUD 45 Kuningan, ia diwakili Plt Sekda Beni Prihayatno, M.Si.
Beruntung Bupati Dian tak perlu rawat inap. Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur RSUD 45 Kuningan, dr Deki Saepulah.
Deki Saepulah mengungungkapkan, bupati hanya mengalami sakit maag karena asam lambung naik. Sekarang kondisinya sudah baik sehingga tidak perlu dirawat. “Alhamdulllah sudah sehat kembali, asam lambung naik karena maag,” ucapnya Deki pendek.
Plt Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, M.Si kemudian menyampaikan bahwa Bupati kelelahan karena padatnya agenda pemerintaha. Sehingga menyebabkan asam lambung naik hingga drop. “Memang jadwalnya belakangan ini padat sekali. Mungkin kecapean,” katanya. (Tan)**