Kuningan, MI.com — Bagi warga Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tetap membuka layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Satlantas Polres Kuningan, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di empat titik strategis yang berbeda setiap harinya, mulai dari wilayah Cilimus hingga Luragung.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan
Berikut adalah jadwal lengkap operasional mobil SIM Keliling di wilayah hukum Polres Kuningan:
- Hari Senin: Taman Cilimus
- Hari Selasa: Terminal Kadugede
- Hari Rabu: Pasar Ciawigebang
- Hari Kamis: Alun-alun Luragung
- Hari Jumat: Tidak Ada Pelayanan / Libur
- Hari Sabtu: Tidak Ada Pelayanan / Libur
- Hari Ahad: OFF / Libur
Jam Operasional
Pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan kuota formulir habis.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum menuju lokasi layanan, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan Kesehatan (pelayanan tersedia di lokasi).
- Surat keterangan Psikotes (pelayanan tersedia di lokasi).
Catatan Penting
Perlu diperhatikan bahwa jadwal lokasi bisa berubah atau bergeser sewaktu-waktu secara tentatif. Selain itu, pelayanan SIM Keliling dipastikan tutup pada hari Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. (tan)
