Media Lokal Wawasan Nasional

Kopdes Merah Putih Desa Cimulya Miliki Enam Unit Usaha

Cimahi, MI.com – Pemerintah Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi usai mengadkan Musyawarah Desa Khusus pembentukan dan pengisian struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KMP), di Gedung Serbaguna Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Senin (26/5/2025).

Dalam Musdesus Kopdes Merah Putih itu, terang Sekdes Cimulya, Mulgiarto, telah disepakati sebanyak enam unit usaha, yakni Gerai Sembako, Gerai Simpan Pinjam, Gerai Kantor Koperasi, Klinik Desa, Apotik Desa, Pergudangan (Cold Storage) dan Logistik.

“Walaupun ada enam gerai usaha, namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi modal koperasi, dan kemampuan manajerial pengurus. Maklum baru merintis.” ujar dia.

Pada tahun 2025, merupakan tahap konsolidasi, penataan, penguatan kelembagaan dan rekrutkmen keanggotaan secara partisipatif dan sukarela.  “Mudah-mudahan ada kepercayaan dari pemerintah dan Bank Himbara untuk memberikan kepercayaan permodalan agar usaha bisa berkembang,” harap dia.

Baca juga :

Dalam Musdesus itupun ditetapkan lama jabatan satu periode selama 3 tahun, dan untuk pertama kali periode 2025 – 2028, dengan personalia 3 dewan pengawas, dan 5 pengurus.

Berikutnya, terkait dengan simpanan pokok Rp.50.000, dan simpanan wajib Rp.10.000 per bulan. Serta keanggotaan yang telah terdaftar sejumlah 136 orang. “Dari jumlah anggota 136 orang itu, telah terhimpun modal awal sejumlah Rp.8.150.000,00. Sementara untuk sekretariat di Dusun 1 Pahing RT 05 RW 02.” terang Mulgiarto.

Kepala Desa Cimulya, Gilar Gantina menjelaskan, bahwa berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan di Indonesia.

“Setiap desa di Indonesia, harus segera membentuk Kopdes Merah Putih, termasuk Desa Cimulya, dengan memperhatikan potensi lokal desa dalam kegiatan usahanya.” terang Kuwu Cimulya, Gilar Gantina.

Ia mengucapkan terimakasih kepada para calon anggota yang telah mendaftarkan diri secara sukarela. Terima kasih pula kepada calon dewan pengawas, dan calon pengurus yang telah bersedia mengemban amanah anggota. “Semoga kepercayaan dan amanah dari anggota ini dapat dijaga oleh para pengurus.” ujar dia.

Novia Siregar menjelaskan, bahwa koperasi yang baik harus memenuhi persyaratan, yaitu: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, pemberian balas jasa modal terbatas, dan adanya kemandirian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *