Cimahi, MI.com – Pemerintah Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi usai mengadkan Musyawarah Desa Khusus pembentukan dan pengisian struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KMP), di Gedung Serbaguna Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Senin (26/5/2025).
Dalam Musdesus Kopdes Merah Putih itu, terang Sekdes Cimulya, Mulgiarto, telah disepakati sebanyak enam unit usaha, yakni Gerai Sembako, Gerai Simpan Pinjam, Gerai Kantor Koperasi, Klinik Desa, Apotik Desa, Pergudangan (Cold Storage) dan Logistik.
“Walaupun ada enam gerai usaha, namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi modal koperasi, dan kemampuan manajerial pengurus. Maklum baru merintis.” ujar dia.
Pada tahun 2025, merupakan tahap konsolidasi, penataan, penguatan kelembagaan dan rekrutkmen keanggotaan secara partisipatif dan sukarela. “Mudah-mudahan ada kepercayaan dari pemerintah dan Bank Himbara untuk memberikan kepercayaan permodalan agar usaha bisa berkembang,” harap dia.
Baca juga :
- Kalahkan Flumenesse 2 – 0, The Blues ke Final Piala Dunia Antarklub 2025
- Buntut Bayi Meninggal, RSUD Linggajati Disomasi
- Daftar Tim di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Jadwal Laganya
Dalam Musdesus itupun ditetapkan lama jabatan satu periode selama 3 tahun, dan untuk pertama kali periode 2025 – 2028, dengan personalia 3 dewan pengawas, dan 5 pengurus.
Berikutnya, terkait dengan simpanan pokok Rp.50.000, dan simpanan wajib Rp.10.000 per bulan. Serta keanggotaan yang telah terdaftar sejumlah 136 orang. “Dari jumlah anggota 136 orang itu, telah terhimpun modal awal sejumlah Rp.8.150.000,00. Sementara untuk sekretariat di Dusun 1 Pahing RT 05 RW 02.” terang Mulgiarto.
Kepala Desa Cimulya, Gilar Gantina menjelaskan, bahwa berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan di Indonesia.

Camat Cimahi Dian Nasehuddin dan Kepala Desa Cimulya, Gilar Gantina bersama pengurus Kopdes Merah Putih seusai Musdesus, di Gedung Serbaguna Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Senin 26 Mei 2025
“Setiap desa di Indonesia, harus segera membentuk Kopdes Merah Putih, termasuk Desa Cimulya, dengan memperhatikan potensi lokal desa dalam kegiatan usahanya.” terang Kuwu Cimulya, Gilar Gantina.
Ia mengucapkan terimakasih kepada para calon anggota yang telah mendaftarkan diri secara sukarela. Terima kasih pula kepada calon dewan pengawas, dan calon pengurus yang telah bersedia mengemban amanah anggota. “Semoga kepercayaan dan amanah dari anggota ini dapat dijaga oleh para pengurus.” ujar dia.
Novia Siregar menjelaskan, bahwa koperasi yang baik harus memenuhi persyaratan, yaitu: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, pemberian balas jasa modal terbatas, dan adanya kemandirian.
Koperasi juga harus dibentuk oleh beberapa orang pendiri, nama dan kedudukan, ada pengawas dan pengurus, tujuannya harus jelas. Demikian pula jenis usahanya, tadi disebutkan ada 7 unit usaha.
“Selanjutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, harus diatur system permodalan, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela,” terang dia.
Camat Cimahi, Dian Nasehuddin, menjelaskan, bahwa di kecamatan Cimahi Kopdes Merah Putih harus dibentuk di setiap desa. Apabila sudah terbentuk 100 persen di Kabupaten Kuningan, maka akan ada kunjungan dari Menteri Koperasi.
Ia pun mengucapkan selamat kepada pengurus Kopdes Cimulya yang berjumlah 5 orang, dan 3 orang pengawas. “Semoga Desa Cimulya menjadi percontohan pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kuningan. Terima kasih pula kepada masyarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi ini,” ucap dia.
Struktur kepengurusan:
Pengawas :
- Gilar Gantina (Kepala Desa)
- Tarlan (BPD)
- Carwa Suminta ( Ketua RW)
Pengurus :
- Ketua : Yulis Virgiani, S.Pd.
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Nanang Kusmana, S.Pd.
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Dayu Anggun Astriani
- Sekretaris : Mustika Nurul Nurjanah
- Bendahara : Ipat Agustina.
Mulgiarto juga meminta agar kepengurusan KMP perlu segera melakukan langkah langkah, diantaranya: pelaporan kegiatan usaha secara berkala sesuai AD/ART KMP. Pengajuan pendaftaran badan hukum, pemetaan potensi desa sebagai basis data dalam mengabil langkah usaha yang produktif dengan tetap mengedepankan asas ekonomi gotong royong dan kearipan lokal.
Selanjutnya, lakukan penyusunan rencana kerja dan analisis usaha, rencana produksi dan pemasaran, verifikasi kelayakan usaha, dan melakukan kegiatan usaha. “”Mudah mudahan pengurus baru dengan semangat baru, dapat membangun dan mengelola Kopdes Merah Putih Cimulya dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga menjadi pilar perekonomian di desa dengan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong,” harap dia. (Tarman)*
Leave a Reply