Kadugede, MI.com – Pemerintah Desa Cikadu telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Gedung Serbaguna Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Dalam Musdesus itu ditetapkan, pengurus dan pengawas Kopdes MP, masa bakti kepengurusan tahun 2025 – 2028, besaran simpanan pokok sebesar Rp.50.000, dan simpanan wajib Rp.5000/bulan.
Sementara untuk Unit Usaha, untuk sementara mengikuti unit usaha pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, pergudangan (cold storage), dan logistik.
“Untuk sementara unit usaha mengikuti ketentuan dalam Inpres No 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, namun kemudian akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan usaha.” terang pimpinan Musdesus, Iman Kardiman,
Baca juga :
- TdL 2025 Gandeng Sponsor Utama PT Ajib Grup
- Kalahkan Flumenesse 2 – 0, The Blues ke Final Piala Dunia Antarklub 2025
- Buntut Bayi Meninggal, RSUD Linggajati Disomasi
Susunan Pengurus dan Pengawas “Koperasi Desa Merah Putih Cikadu” Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan Periode 2025-2028. Dalam kepengurus KMP Itu pun ada mantan Direktur Maju Desa Cikadu, Iim Komarudin, dan mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, H. Opid Ropidi, M.Pd.
Pengurus :
- Ketua : Iim Komarudin, S.H.
- Wakil Ketua Bidang Anggota : H. Opid Ropidi, M.Pd.
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Rano Sudiharto, S.E
- Sekretaris : Alfin Muhammad Restu, S.Pd.
- Bendahara : Lia Meliawaty, S.H.
Pengawas :
- Ketua : H. Ucup Kusmara, B.AE. (Kepala Desa)
- Anggota : Dadang Suanda, S.K.M,
- Didin Sabarudin Rahman, S.Pd.
Sekdes Cikadu, Iman Kardiman, didampingi Kaur Keuangan Wawan Kurniawan menambahkan, bahwa pada saat pembentukan KMP sudah terdaftar secara sukarela sejumlah 77 orang calon anggota, sehingga dengan jumlah tersebut terkumpul modal awal sebesar Rp.4.235.000,- (Tan)**
Leave a Reply