Jakarta, MI.com  —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3). Penahanan dilakukan, usai Yaqut diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Yaqut selesai diperiksa selepas adzan magrib waktu Jakarta. Dia turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dia membawa map motif batik.

Pantauan di lokasi, ratusan pendukungnya dari kelompok Banser menyambutnya Yaqut dengan mobil komando.

Diketahui, penahanan ini dilakukan usai Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditahannya Yaqut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur memastikan prosesnya penyidikan akan segera dirampungkan hingga pengadilan.

Baca juga :

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep kepada awak media di Jakarta.

Ratusan anggota Banser menggeruduk halaman depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Banser Geruduk KPK

Sebelumnya, ratusan anggota Banser menggeruduk halaman depan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka tiba dengan mobil komando dan juga bus pariwisata.

Pantauan di lokasi, Kamis (12/3) pukul 17.00 WIB, mereka melangsungkan aksi protes usai salah satu kader terbaiknya Yaqut Cholil Qoumas yang diketahui eks menteri agama diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.

Mereka mengklaim, tindakan mentersangkakan Yaqut adalah bentuk kriminalisasi.

“Bela Gus Yaqut sampai mati!,” ujar orator di atas mobil komando.

Sementara itu pantauan di dalam gedung Merah Putih KPK, para awak media menunggu munculnya Yaqut yang rencananya akan ditahan pada sore hari ini.

Diketahui, rencana penahanan dilakukan usai Yaqut diperiksa sejak siang hari tadi sekira pukul 13.00 WIB. Rencana penahanan dilakukan usai praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Gus Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Audit BPK menjadi salah satu alat untuk membuktikan kerugian negara terkait kasus kuopta haji. KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dia menyebutkan secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Liputan6.com)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *