Kuningan, MI.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciniru, Kemenag Kabupaten Kuningan menjalin sinergitas dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuningan, di Kantor KUA Ciniru Kabupaten Kuningan, Rabu, 11 Juni 2025.
Kunjungan ini sebagai langkah dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mempercepat proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf bagi mushola dan masjid di wilayah Kecamatan Ciniru. Langkah itu sebagai tindaklanjut MoU antara Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dengan Kantah Kuningan pada 14 Oktober 2021 lalu.
Kepala KUA Kecamatan Ciniru, Ahmad Sundayana, menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf demi kepastian hukum dan keberlangsungan fungsi tempat ibadah di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik kedatangan tim dari BPN Kuningan. Sinergi ini sangat penting dalam mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf adalah dokumen vital yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan status tanah wakaf, serta menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan aset-aset keagamaan umat,” ungkapnya.
Baca juga :
- Putri Adara Krisna Siswi SDN 2 Kuningan Tampil di Kidz Biennale Galeri Nasional Indonesia 2025
- Hari Asyura: Momentum Refleksi Spiritual Penuh Keutamaan
- Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Pontren Darul Muta’alimin: Semaan dan Khataman Al-Qur’an
Tim dari Kantah Kuningan, menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat tanah wakaf melibatkan sejumlah tahapan administratif yang harus ditempuh oleh masyarakat bersama KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses ini dimulai dari pembuatan Ikrar Wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga akhirnya dilakukan pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat oleh BPN.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan (wakif) antara lain adalah: Akta Ikrar Wakaf dari KUA, Surat pengesahan nazir, Bukti kepemilikan tanah, Surat keterangan dari desa, Fotokopi identitas para pihak, SPPT PBB terbaru, dan surat kuasa jika diwakilkan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantah akan melakukan verifikasi, pengukuran lokasi, dan melanjutkan dengan penerbitan sertifikat atas nama nazir sebagai pengelola sah tanah wakaf.
Ahmad Sundayana juga menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama erat antara Kementerian Agama dan BPN, yang saat ini bahkan membuka peluang sertifikasi secara gratis.
“Ini adalah bentuk pelayanan negara kepada umat. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BPN Kabupaten Kuningan. Semoga kerja sama ini semakin mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf di wilayah Ciniru dan menjadi contoh kolaborasi yang bermanfaat bagi umat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah wakaf juga akan memudahkan pengelolaan pembangunan tempat ibadah secara transparan dan profesional, serta menjadi perlindungan dari potensi klaim atau sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh mushola dan masjid di Kecamatan Ciniru bisa segera memiliki status hukum yang jelas, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat Islam, khususnya generasi mendatang. (kontributor Rifki Cipta)
Leave a Reply