Kuningan, MI.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap calon pengantin (catin) memahami prosedur layanan pernikahan modern melalui sosialisasi intensif program PADUKA (Paten Dukcapil Kementerian Agama).
Program ini menekankan pentingnya transparansi dan literasi digital. “Program inovasi layanan digital Kemenag ini dinilai sangat membantu catin dalam memverifikasi kelengkapan dan memproses administrasi pernikahan bebas ribet.” terang Kepala KUA Lebakwangi, H. Iwan Muhamad Ridwan, pada Jumat (28/11/2025) saat Bimwin.
“Program PADUKA sangat membantu catin dalam memastikan kelengkapan administrasi pernikahan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh pasangan mampu menggunakan layanan digital secara mandiri sehingga proses pernikahan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap H. Iwan M Ridwan.
Sosialisasi PADUKA kini digencarkan secara rutin pada setiap pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diikuti seluruh pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Lebakwangi. Program PADUKA sendiri merupakan layanan digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, memeriksa status layanan, hingga melakukan pengecekan dokumen pernikahan secara mandiri.
Baca juga :
- Idul Fitri di Masjid Miftahul Jannah Randusari: Gelar Sorban dan Mushofahah
- Bupati Dian : Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai
- Jelang Lebaran: Longsor dan Banjir Hantam Beberapa Wilayah di Kuningan
Dalam sesi bimwin, catin diberikan pemahaman detail mengenai manfaat, tata cara penggunaan, serta urgensi memanfaatkan layanan digital untuk mempercepat proses administrasi dan meminimalisir kesalahan data.
Menurut Iwan, penerapan PADUKA bertujuan memperkuat transparansi layanan serta meningkatkan literasi digital calon pengantin. “KUA Lebakwangi berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh catin tidak hanya menikah secara sah, tetapi juga memahami prosedur layanan modern yang disediakan oleh Kementerian Agama.” tegas dia.
Selain penjelasan mengenai PADUKA, bimbingan perkawinan juga diisi dengan materi pembinaan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta wawasan moderasi beragama. Pihak KUA mencatat respons positif dari para catin, terutama terkait akses layanan digital yang dianggap efisien dan sangat membantu.
Dengan semakin intensifnya sosialisasi PADUKA, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan seluruh calon pengantin dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi digital yang sedang dikembangkan Kemenag. (Anton Wijaya)
