Kuningan, MI.com  — LSM Akar (Aktivitas Anak Rimba) Kuningan, melaporkan 19 orang ke Kejaksaan Negeri Kuningan (Kejari), terkait penyadapan getah pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kuningan dan Majalengka, yang diduga illegal.

Dari 19 orang oknum yang dilaporkan ke Kejari tersebut terdiri dari, 13 kepala desa berinisial AS dan TM dari Kecamatan Cigugur, NP dan SH dari Kecamatan Mandirancan, SD, AR dan TA dari Kecamatan Darma, NP, WH dan SH dari Kecamatan Mandirancan, RY dari Kecamatan Pasawahan, SM dan EY dari Kecamatan Sindangwangi, Majalengka

Selain 13 kepala desa, 2 oknum ASN/PNS Balai TNGC inisial IA dan DD, juga dilaporkan ke Kejari. Termasuk 4 orang pengusaha, inisial IS, DT, ND dan DA, kata Rizki Rama Eka Saputra Ketua LSM Akar Kuningan dalam keterangan Persnya, Rabu (11/03/2026)

Baca juga :

Kesembilan belas orang tersebut, diduga terlibat dalam Kasus Penyadapan Getah Pinus Illegal di TNGC selama 3 Tahun mulai 1 Maret 2023 sampai saat ini terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan Hilangnya Kekayaan Negara berupa Getah Pinus yang nilai kerugian keuangan negara secara ekonomi rata-rata per tahun Rp16.449.600.000, dan kerugian ekologi yaitu dengan berkurangnya cadangan air dan menurunnya kualitas udara karena disebabkan rusaknya pohon pinus,” ungkapnya.

Disebutkan, para terlapor dilaporkan dengan pengunaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Berikutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar. (H. Wawan Jr)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *