Kuningan, MI.com – Pengusaha galian pasir Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, YW, diadukan Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuningan, H Kamdan, SE ke polisi.
Dilansir dari inilahkuningan.com, YW diduga kuat belum melengkapi perizinan operasi penambangan pasir. Direktur PT. PBK itu, juga diduga telah menyerobot hektaran tanah milik H Kamdan.
Pengaduan tersebut, diam-diam telah berjalan selama hampir 2 tahun. Sejak laporan 19 Mei Tahun 2023 lalu. Isi pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 KUHPidana.
Baca juga
- Idul Fitri di Masjid Miftahul Jannah Randusari: Gelar Sorban dan Mushofahah
- Bupati Dian : Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai
- Jelang Lebaran: Longsor dan Banjir Hantam Beberapa Wilayah di Kuningan
Dalam Surat Tanda Bukti Melapor Pengaduan ke Polres Kuningan, disebutkan bahwa cara pelaku YW menguasai tanah milik korban H Kamdan dengan mendaftarkan tanah korban ke instansi yang mengeluarkan WIUP atau galian pasir. Sehingga membuat korban tidak bisa mengurus atau mengajukan izin WIUP karena dianggap tumpang tindih.
YW disebut telah melakukan penggalian pasir di tanah milik korban dengan nominal kerugian korban mencapai Rp20 miliar.
“Selain ke Polres Kuningan, saya juga melaporkan ini ke Polda Jabar,” ucap H Kamdan, nada tinggi, Jumat (23/5/2025).
Kamdan kesal YW telah melakukan penyerobotan tanahnya, dalam Galian Pasir di Desa Sindangsuka, Luragung. “Saya yakin, indikasi izin pasirnya juga sampai saat sekarang belum lengkap semua,” katanya. (Tan)**
