Kuningan, MI.com — Puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa dan mengancam akan membawa perkara dugaan korupsi mega proyek penerangan jalan umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp 117 milyar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, menghentikan penyelidikan (SP3) kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM Frontal Uha Juhana, di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H.,M.Hum; dan Kasie Intelijen Kejari, Brian Kukuh Mediarto,S.H. Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan massa aksi, di depan pintu gerbang kantor Kejari Jl. Aruji Kertawinata Kuningan, Rabu (01/04/2026) pukul 10.30 – 12.00 WIB.
Pintu gerbang kantor Kejari dijaga ketat puluhan anggota polisi termasuk Polwan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar.
Baca juga :
- Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Kuningan Caang Rp 117 Miliar
- BNN Kuningan dan Disdikbud Sinergi Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN
- WFH Bisa Hemat APBN Rp 6,2 Triliun, Belanja BBM Turun hingga Rp 59 Triliun
Para pengunjuk rasa tak terima Penyelidikan Kasus PJU Kuningan Ca’ang dihentikan.Mereka kecewa dan akan terus melakukan perlawanan serta mengancam akan membawa perkara ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta. Bahkan kekecewaan massa semakin memuncak. Dengan nada keras mereka menuding pihak Kejari Kuningan tidak transparan. Bahkan massa mengancam memnongkar dugaan Mark-Up Mega proyek tersebut.
Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, didampingi Kasie Intel Brian Kukuh Mediarto, dihadapan aksi massa membenarkan SP3 penanganan kasus dugaan korupsi megaproyek PJU Kuningan Caang. Ia membenarkan adanya SP3 kasus tersebut. Sementara salah seorang pengunjuk rasa minta, agar pihak kejari membuka dokumen.

Ratus masa melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan kasus Kuningan Caang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (1/4/2026)
Namun pihak kejaksaan tetap tidak bersedia menunjukkan surat SP3 yang diminta aksi massa. Terlebih menyerahkan begitu saja surat SP3 kepada massa aksi. Dikatakan bahwa, untuk mengeluarkan berkas tersebut harus ada permintaan secara resmi dalam bentuk surat tertulis.
Sementara ditengah aksi unjuk rasa, Agus Ebreg – loyalis Acep Purnama tak terima nama almarhum Acep Purnama, Bupati Kuningan periode 2018-2023 disudutkan dalam kasus mega proyek Kuningan Caang itu.
Keteganganpun memuncak antara massa aksi dan Agus Ebreg loyalis almarhum Acep. Aksi unjuk rasapun akhirnya membubarkan diri pukul 12.00 WIB. (H.Wawan Jr)
