Jakarta, MI.com — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mendukung penuh agar karya jurnalistik masuk dalam kategori hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Dia menilai, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi serta manfaat ekonomi bagi pelaku industri media.
Menurut dia, media merupakan pilar demokrasi sehingga nasib demokrasi di Indonesia juga dipengaruhi oleh kualitas bisnis media.
“Saya setuju bahwa karya jurnalistik adalah sesuatu yang harus dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Tadi, media adalah pilar demokrasi. Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya gak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan,” kata Supratman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
1. Karya cipta wajib dilindungi
Supratman mengatakan, seluruh karya cipta yang dibuat, termasuk karya jurnalistik, wajib dilindungi oleh negara.
“Harus, harus. Bukan pentingnya. Semua. Bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi, kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itu yang harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik,” kata dia.
Baca juga :
- Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat
- Menteri Hukum Dukung Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta
- Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
Supratman pun memastikan, ketentuan mengenai perlindungan karya jurnalistik akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang segera digodok pemerintah. Terlebih, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta ialah menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.
Pemerintah sendiri sudah membuat sistem digital yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendaftarkan hak cipta. “Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi,” kata dia.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mendukung penuh agar karya jurnalistik masuk dalam kategori hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang. (IDN TIme.com)
2. Menteri Hukum umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik melalui Protokol Jakarta. Ini adalah terobosan dan upaya multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari teknologi Artificial Intelligence (AI).
Supratman menuturkan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. Menurut dia, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Baca juga :
Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” kata dia.
Supratman menekankan pentingnya regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital atas konten pemberitaan dan perlindungan bagi pekerja.
Dia mengatakan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam berbagai forum internasional, terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.
Supratman mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini sudah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.
Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
3. Dewan Pers dorong pemerintah bikin regulasi untuk lindungi karya jurnalistik
Di acara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang melindungi karya jurnalistik di tengah gempuran teknologi AI. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi jurnalis dan keberlangsungan perusahaan pers terancam punah.
“Bagaimana solusinya? Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang. Hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014, Pak Menteri, tapi tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dahlan.
Menurut dia, AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Apabila sebelumnya internet hanya menjadi medium distribusi informasi, kini AI mampu menarik, mengolah, dan menyajikan ulang konten berita yang diproduksi jurnalis. Bahkan, produk AI sekarang mampu membuat ringkasan berita (summary) yang membuat pembaca tak lagi mengakses sumber asli.
Dahlan khawatir, jika ekosistem ini tidak dibenahi akan jadi peristiwa berakhirnya eksistensi media massa.
“Ini dooms day. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Jurnalis bukan profesi yang masih akan eksis,” ucap dia. (IDN Time.com)