Oleh : Taufan Suranto
Jejak rekam tata ruang sering kali menjadi saksi bisu dari sebuah manipulasi kebijakan. Jika kita membedah peta zonasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), terdapat anomali fatal yang sulit dijelaskan secara ekologis. Pada Surat Keputusan (SK) Dirjen KSDAE tahun 2018, zonasi TNGC sama sekali tidak memberikan ruang bagi entitas yang disebut Tradisional. Namun, secara tiba-tiba, zona tersebut menyusup masuk dan disahkan pada revisi SK tahun 2022.
Kehadiran zona baru ini bukanlah sebuah penyesuaian alamiah, melainkan permainan elit tingkat tinggi yang melibatkan banyak oknum tertentu. Sejak tahun 2022, kelompok masyarakat sipil di Kuningan seperti LSM AKAR telah menyuarakan penolakan keras terhadap perubahan zonasi ini, namun suara mereka diabaikan begitu saja demi memuluskan zona pesanan.
Menumbuhkan Zona Pemulihan demi Eksploitasi
Jika peta zonasi tahun 2018 dan 2022 ditampalkan (overlay), zona tradisional pesanan ini akan tampak sebagai bercak-bercak baru berwarna merah bata yang mendominasi area pinggiran. Dari sini terungkap sebuah fakta ironis: ruang yang disulap menjadi Zona Tradisional sebagian besar sebelumnya berstatus sebagai Zona Rehabilitasi. Kawasan yang secara regulasi diamanatkan untuk dipulihkan ekosistemnya, diperbaiki kerapatan vegetasinya, dan dikembalikan fungsi lindungnya, justru ditumbalkan untuk melegalkan aktivitas penyadapan getah pinus.
Baca juga :
- Anggota Kodim Kuningan ikuti Penyuluhan dan Skrining Kesehatan Penyakit Kronis
- Merampok Zona Rehabilitasi dan Rimba: Skandal “Zona Tradisional Pesanan” di Gunung Ciremai
- Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Arsenal Punya Jalan Mulus ke Final?
- Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: PSG Vs Chelsea, Madrid Vs Man City
Merangsek Masuk Mengorbankan Zona Rimba
Tragedi tata ruang ini ternyata tidak berhenti pada perampasan area pemulihan saja. Fakta overlay peta mengungkap temuan yang lebih mengejutkan. Zonasi pesanan ini ternyata juga menabrak dan merangsek masuk ke sebagian Zona Rimba.
Kawasan yang seharusnya berfungsi mutlak sebagai penyangga ekosistem inti dan sangat dibatasi dari aktivitas ekstraktif manusia ini, ikut dikorbankan demi memuaskan dahaga komersialisasi. Mencaplok Zona Rimba untuk melegalkan penyadapan getah pinus membuktikan bahwa manipulasi ruang ini dikerjakan secara ugal-ugalan—buta terhadap batas-batas ekologis yang seharusnya sakral di sebuah taman nasional.
Membajak Aturan Subsistem, Mengganggu Ekosistem Alami
Lahirnya zona pesanan ini menjadi karpet merah bagi eksploitasi komersial berkedok narasi manis pemberdayaan Masyarakat. Sindikasi oknum pemerintah, legislator, dan komunitas pragmatis memanfaatkan celah ini dengan mengabaikan hukum yang berlaku.
Agenda aslinya sangat gamblang: melegalkan ekstraksi komersial masif getah Pinus sisa peninggalan era Perhutani (sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional). Padahal sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam penjelasan pasal 31 ayat 1 huruf c dengan tegas mengatakan bahwa pemanfaatan tradisional dibatasi untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Mengekstraksi getah pinus hingga puluhan ton untuk disuplai ke industri melalui zona yang dipaksakan ini adalah bentuk perampokan sumber daya alam berkedok legalitas. Dampak ikutan dari kegiatan penyadapan, seperti penggunaan zat kimia perangsang getah, sangat berisiko mencemari ekosistem alami.
Selain itu, paparan material yang mengandung terpentin dari getah pinus juga meningkatkan kerawanan terhadap ancaman kebakaran hutan. Lebih jauh lagi, terbukanya jalur akses ke dalam hutan akibat rutinitas pengangkutan hasil sadapan dipastikan akan mengganggu pergerakan dan reproduksi satwa liar yang dilindungi. Singkat kata, kegiatan penyadapan getah pinus ini sangat bertentangan dengan kaidah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari.
Bom Waktu Ekologi bagi Jawa Barat
Memaksakan ekstraksi getah pinus di area yang seharusnya direhabilitasi adalah sebuah kejahatan hidrologis. Sebagai “menara air” raksasa, Gunung Ciremai merupakan hulu vital bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) berskala makro.
Eksploitasi dan sayatan yang serampangan akan menghancurkan tajuk dan sistem perakaran pohon pinus, yang selama ini berfungsi sebagai spons alami penahan air. Mengubah zona pemulihan menjadi area ekstraktif komersial sama halnya dengan mempercepat kerusakan DAS Cimanuk dan Cisanggarung.
Kehancuran di atap Ciremai akibat kegagalan rehabilitasi ini tinggal menunggu waktu untuk mendatangkan bencana limpasan permukaan saat musim hujan, serta memicu krisis air bersih bagi lumbung pangan di wilayah hilir—seperti Indramayu, Cirebon, dan Brebes—saat musim kemarau.
Kegiatan Ilegal: Gakkum Kemenhut Harus Dihentikan Penyadapan Tanpa PKS
Pemerintah pusat tidak bisa lagi berlindung di balik argumentasi normatif dan ambigu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penyadapan masif yang telah berlangsung selama 3 tahun ini berstatus ilegal karena beroperasi tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sah.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) harus segera turun ke lapangan. Langkah penindakan yang mendesak saat ini adalah menghentikan total praktik penyadapan ilegal tersebut. Membiarkan kegiatan tanapa PKS berlanjut di “zona pesanan” ini sama saja dengan membiarkan negara tunduk pada kejahatan kehutanan, sekaligus menggadaikan keselamatan jutaan nyawa di pesisir utara Jawa Barat pada ancaman bencana ekologis.
Ancaman Pidana Tipidter bagi Aktor Intelektual dan Korporasi
Lebih jauh lagi, praktik eksploitasi masif tanpa PKS yang telah merusak ekosistem ini tidak boleh hanya berujung pada sanksi atau teguran administratif, melainkan harus segera ditarik ke ranah hukum pidana. Kegiatan ekstraktif ilegal di kawasan pelestarian alam yang memicu kerusakan lingkungan adalah wujud kejahatan serius di bawah yurisdiksi Tindak pidana tertentu (Tipiter). Aparat penegak hukum—melalui sinergi antara antara PPNS Gakkum Kemenhut, Direktorat Tipidter Polri, hinga Kejajaksaan RI – memiliki landasan undang-undang yang sangat tegas untuk memburu dan menjerat para aktor intelektual, pemodal, hingga korporasi penadah getah haram tersebut.
Turunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PRH)
Kami mendesak agar Presiden melalui instansi terkait segera mengerahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PRH) ke kawasan TNGC. Mengingat Satgas ini telah terbukti mampu menertibkan pertambangan ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), ketegasan yang sama mutlak dan mendesak diperlukan di TNGC karena aktivitas komersialisasi getah pinus di sini sama-sama berstatus ilegal, dibekingi oleh jaringan elit, dan merusak ekosistem kawasan konservasi.
EPILOG
Pada akhirnya, masyarakat penyadap hanyalah menjadi korban ketidak tahuan dari maneuver sistematis para elit dan entitas korporasi.
Salam lestari,
Taufan Suranto:
* Inisiator Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) tahun 2001
* Mantan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat periode 1999 – 2002
* Mantan Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat periode 1996 – 1999
Sumber:facebook
