Jakarta, MI.com  — Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkap sanksi yang dikenakan bagi penerima beasiswa yang mangkir alias tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Salah satunya, pengembalian dana yang mencapai miliaran.

Sudarto membeberkan dua sanksi yang menanti jika penerima beasiswa tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Pertama, pengembalian dana pendidikan. Kedua, pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (26/2/2026) malam.

Baca juga:

Sudarto menerangkan besaran denda atau pengembalian dana dihitung berdasarkan realisasi biaya yang telah dikeluarkan negara selama masa studi. Lantas, Sudarto memberikan gambaran antara kuliah dalam negeri dengan luar negeri.

Sebagai contoh, pendanaan untuk magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebesar Rp 75 juta per tahun. Dana tersebut sudah termasuk biaya pendidikan per semester, biaya sehari-hari, asuransi kesehatan, hingga biaya hidup.

“Termasuk (biaya) ya tuitionnya, living allowance-nya kalau di Indonesia itu asuransi ada BPJS, buku, kemudian biaya-biaya datang dan pergi. Setahunnya di UGM itu Rp 75 juta. Doktor di UGM ini on average ya on average setahunnya adalah Rp 99 juta,” terang Sudarto.

Sementara, beasiswa di University of Edinburgh, Inggris untuk magister mencapai Rp 967 juta per tahun. Sementara untuk program doktor mencapai Rp 824 juta per tahun.

“Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta. Program doktor per tahunnya Rp 824 juta, tapi di Inggris kan magister hanya setahun,” imbuh ia.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan baru 4 dari 8 orang penerima beasiswa yang mengembalikan dana beasiswa. Pengembalian dana ini sebagai bentuk untuk sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sudarto menyampaikan sebanyak 4 orang dari 8 orang alumni yang mangkir dari kewajiban telah mengembalikan dana beasiswa. Dana pengembalian itu langsung masuk ke kas negara. Sementara sisa empat lainnya, Sudarto menerangkan tetap berjanji mengembalikan dana dengan cara dicicil.

“Kemudian yang 8 orang tadi yang 4 orang udah lunas sudah bayar ke kas negara langsung. Yang 4 orang udah lunas, yang 4 orang lagi dia berjanji, tapi nyicil. Itu sekali lagi kan tidak semua tiba-tiba kaya,” tutur ia.

Sudarto menerangkan nominal yang harus dikembalikan bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan lokasi kampus para penerima beasiswa tersebut. Untuk jenjang Doktoral (PhD), angkanya bisa mencapai Rp 2 miliar.

“Itu yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya maaf ya, antara sekitar Rp 2 miliar, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” tambah Sudarto. (detik.com)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *