Jakarta, MI.com  — Berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN, anggaran pendidikan senilai Rp 769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian dialokasikan untuk program MBG.

PDI Perjuangan membuka data resmi terkait sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Penjelasan ini disampaikan merespons beredarnya narasi simpang siur di media sosial mengenai pendanaan program tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi perlu dilakukan karena banyak kader dan masyarakat mempertanyakan sumber anggaran MBG, terutama di tengah ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial,” ujar Esti dalam jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN, anggaran pendidikan senilai Rp 769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian dialokasikan untuk program MBG.

Baca juga :

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” kata Esti.

PDI Perjuangan membuka data resmi terkait sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026. (Liputan6/M Radityo Priyasmoro)

Bantah Ada Efisiensi di Kementerian/Lembaga

Penjelasan senada disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia menepis anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga. “Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Adian.

Menurut Adian, dalam penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. “Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional Rp 223.558.960.490,” jelas Adian.

Komitmen PDIP

Adian menegaskan, penyampaian data tersebut merupakan bentuk komitmen PDIP terhadap transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak lagi terjebak pada informasi yang keliru.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkas Adian.

Hasil Ringkasan AI

berdasarkan penelusuran AI, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 769 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, berdasarkan dokumen resmi APBN.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG:

  • Total Anggaran Pendidikan (APBN 2026): Rp 769 triliun.
  • Alokasi untuk MBG: Rp 223,5 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG.
  • Dasar Hukum: Pendanaan MBG diatur dalam Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
  • Anggaran per Porsi (Bahan Makanan): Rp 8.000–Rp 10.000 per porsi.
  • Biaya Operasional per Porsi: Rp 3.000 per porsi, mencakup listrik, internet, gas, air, insentif relawan, dll.
  • Biaya Sewa Lahan dan Bangunan per Porsi: Rp 2.000 per porsi, meliputi dapur, gudang, dan peralatan masak.

Pernyataan PDIP ini bertolakbelakang dengan klaim Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan dan bahkan anggaran pendidikan tahun 2026 meningkat.

Mu’ti menegaskan bahwa seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan dan diperluas. Namun, PDIP merujuk pada lampiran APBN dan Peraturan Presiden sebagai bukti bahwa dana MBG memotong porsi anggaran pendidikan. Polemik ini juga memicu gugatan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang guru honorer yang menilai program MBG lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial. Data diperbaharui pada 25 Februari 2026. (Liputan6.com)**

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *