Kuningan, MI.com — Pencatatan pernikahan yang sah secara negara merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangagung, Iwan Ridwanuddin dalam rapat koordinasi (rakor) bersama para Kasi Pelayanan se-Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Kamis (18/12/2025).
“Pencatatan nikah siri bukan sekadar persoalan administratif atau pemenuhan dokumen semata. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” ujar Iwan Ridwanuddin .
Ia menambahkan bahwa tanpa pencatatan resmi, keluarga berpotensi menghadapi berbagai kendala hukum di masa depan. “Dengan pencatatan resmi, hak-hak keluarga lebih terjamin dan kita bisa meminimalisir potensi masalah sosial maupun hukum yang mungkin muncul di kemudian hari,” tuturnya.
Selain menyoroti masalah pernikahan, rakor yang berlangsung di kediaman Bapak H. Engkos Kosasih, (pensiunan Penyuluh Agama Islam KUA Sindangagung) di Ciporang ini juga membahas capaian Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
KUA menilai IJOP adalah instrumen vital untuk memperkuat posisi Majelis Taklim di tengah masyarakat. Dengan memiliki legalitas, Majelis Taklim diharapkan dapat beroperasi secara lebih profesional dan transparan.
“IJOP bukan hanya soal izin, tetapi merupakan upaya meningkatkan akuntabilitas lembaga. Dengan adanya legalitas yang jelas, Majelis Taklim akan lebih mudah mendapatkan akses dukungan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pembinaan umat,” jelas Iwan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kasi Pelayanan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Sindangagung. Fokus utama diskusi adalah membangun strategi sinergi antara aparat desa (Kasi Pelayanan) dengan para Penyuluh Agama Islam.
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan program-program keagamaan dapat tersampaikan hingga ke akar rumput. Melalui koordinasi yang erat, KUA berharap kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan dapat menjadi lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sindangagung.
Pertemuan ini menjadi bukti komitmen kuat KUA Sindangagung dalam bertransformasi menjadi lembaga pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan publik, sekaligus mempererat silaturahmi dengan para purnabakti yang tetap berkontribusi bagi lingkungan. (Alfiyan NM)
