Kuningan, MI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap dua pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda pada 2 Juni 2025 lalu. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram.
Dikutif dari kuninganoke.com, apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp275 juta. Pengungkapan kasus sabu ini merupakan salah satu yang terbesar di Kuningan.
“Pelaku pertama yang ditangkap yakni AN, 35 tahun, warga Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya pada 2 Juni 2025.” terang Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jojo Sutarjo, saat konferensi pers, Rabu 25 Juni 2025.
Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu seberat 151,15 gram. Selain itu diamankan pula dua timbangan dengan ukuran besar dan keci, serta 1 pak plastik bening dan 5 pak plastik bening ukuran kecil.
Diamankan pula 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan sistem tempel atau map/peta.
Baja juga:
- TdL 2025 Gandeng Sponsor Utama PT Ajib Grup
- Kalahkan Flumenesse 2 – 0, The Blues ke Final Piala Dunia Antarklub 2025
- Buntut Bayi Meninggal, RSUD Linggajati Disomasi
Saat ditangkap terang Kapolres, ditemukan 8 paket terbungkus sedotan warna hitam dan 2 ponsel. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah AN dan didapat BB dengan rincian 1 paket besar tersebut terbungkus plastik bening dilapisi plastik bening di dalam 1 buah buble wrap warna hitam yang disimpan di tas jinjing biru tua.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 2 Juni pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres Kuningan kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Menurut Kapolres Kuningan, ditemukan pula 1 paket besar plastik klip bening berlakban hitam, 1 paket sedang terbungkus plastik klip bening. Lalu, tiga paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening bertuliskan hurup M dengan masing-masing terbungkus plastik bening.
“Kami juga temukan 5 paket sabu di dalam 1 buah plastik bening bertuliskan hurup S dengan masing-masing terbungkus plastik bening. Juga timbang digital berukuran besar dan kecil. Selain itu juga 5 pak plastik bening, dan 61 sedotan serta 1 lilin,” tambahnya.
Menurut AN barang bukti itu didapat dari saudara I yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)
Leave a Reply