Kuningan, MI.com  — Aksi balapan liar oleh sekelompok remaja di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Kuningan kerap meresahkan masyarakat. Aksi mereka berhasil dibubarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan dengan melakukan razia dan pembubaran balapan liar, Minggu (21/2/2026) pukul 21.00 – 24.00 WIB.

Razia yang dipimpin Kasatlatas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon,  berhasil mengamankan sejumlah motor yang diduga ilegal. Beberapa diantaranya tanpa dilengkapai surat-surat resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) dan dipasangi knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Terpantau malam itu petugas berhasil membubarkan kerumunan penonton aksi balapan liar. Sementara itu, para pelaku yang mayoritas anak-anak remaja tersebut diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga :

AKP Aktuin Moniharapon disela razia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas balapan liar di wilayah hukum Polres Kuningan. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi balapan liar di wilayah hukum Polres Kuningan. Selain melanggar aturan lalu lintas, kegiatan ini sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar yang mungkin sedang berada di sekitar lokasi balapan,” tegasnya.

Kasat Lantas AKP Aktuin menyebutkan, mayoritas pelaku balap liar adalah anak-anak usia remaja. Mereka masih membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang risiko yang ditimbulkan. (H. Wawan Jr)**

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *