Kuningan, MI.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, M.Si menepis isu nominal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan sebesar Rp8,6 miliar. Angka itu, disebutnya angka liar.
“Angka TGR Disdikbud yang beredar luas di masyarakat jauh dari fakta. Bukan Rp8,6 miliar atau Rp14 miliar, melainkan hanya Rp3,2 miliar,” kilah Uu Kusmana, meluruskan rumor TGR Disdikbud Kuningan, usai memenuhi panggilan Komisi 4 DPRD Kuningan, Senin (6/4/2026) dilansir inilahkuningan.com.
Bersama Komisi IV, diakuinya, hal itu sudah dibahas dengan sangat clear and clean. Temuan Rp3,2 miliar itupun, bukan berasal dari satu sumber tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai pos, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta proyek fisik bersumber APBD.
Baca Juga:
- Sekda Kuningan Sebut Nominal TGR Disdikbud Hanya Rp3,2 Miliar
- Harga Proyek Laptop 21 SMPN di Kuningan Jadi Temuan BPK, Ini Daftarnya!
- BNN Mendadak Tes Urine Puluhan Pejabat Pemda Kuningan
- Kades Dukuhmaja Berharap YMI Kuningan Lahirkan Generasi Muda Kuat Ilmu Agamanya
Ditanya soal dugaan aliran dana tersebut, masuk ke kampanye Pilkada Kuningan, untuk pasangan No 2 Dirahmati, Ia dengan tegas membantahnya. “Rumor itu tidak berdasar,” ucap Mantan Kepala Disdikbud Kuningan itu
Pemerintah Kabupaten Kuningan kini berfokus pada penyelesaian pengembalian TGR tersebut. Tanggung jawab pengembalian, akan dibebankan secara proporsional sesuai pelaksana kegiatan.
“Skemanya disesuaikan. Jika pekerjaannya swakelola, maka sekolah atau komite yang bertanggung jawab. Jika proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga, tentu rekanan perusahaan yang harus mengganti,” paparnya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan kini ditugaskan untuk mengawal ketat progres penyelesaian TGR ini. “Targetnya minggu ini tindak lanjutnya sudah harus terlihat. Kami terus memantau agar Disdik segera menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,” tutup Uu Kusmana. (tan)
