Kuningan, MI.com  — Polemik pipanisasi PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan memasuki babak serius. Setelah Surat Peringatan ke-3 (SP3) tidak digubris, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) resmi mengirimkan rekomendasi penghentian sementara izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) cq Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) di Jakarta.

Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Agus Dwi Kuncoro, memastikan langkah administratif tersebut telah ditempuh. “Kami sudah kirim rekomendasi ke Kementerian PU cq Ditjen SDA untuk penghentian sementara,” tegas Agus dilansir siwindu.com,  Kamis (12/2/2026).

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan pengawasan BBWS terhadap pelaksanaan pipanisasi PDAM Tirta Kamuning yang melintasi wilayah sungai. Hasil pengawasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi dan disampaikan kepada pihak PDAM.

Baca juga :

Langkah tegas ini diambil karena BBWS menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan, khususnya terkait kewajiban koordinasi teknis sebagaimana tercantum dalam klausul perizinan.

Sebagaimana diketahui, izin lintasan pipa pada prinsipnya diterbitkan oleh Kementerian PU. Namun dalam mekanismenya, pelaksanaan teknis di lapangan wajib dikoordinasikan dengan BBWS sebagai unit pelaksana teknis wilayah sungai.

BBWS sendiri memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sungai tidak mengganggu aliran air, tidak menimbulkan hambatan saat normalisasi, serta tetap sesuai dengan ketentuan teknis pengelolaan sumber daya air.

Sebelumnya dalam keterangan kepada wartawan, Kepala Bidang Operasi (Kabid OP) BBWS Cimancis, Martius, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pemegang Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Baca juga : BBWS Ancam Cabut Izin Kerja Sama PAM Tirta Kamuning

Menurutnya, pemegang izin yang tidak melakukan koordinasi dan tidak menaati aturan akan dikenakan sanksi secara berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, yang dapat berujung pada pencabutan atau penghentian sementara izin.

“Pengawasan akan terus kami lakukan. Jika kewajiban koordinasi tidak dipenuhi dan aturan tidak ditaati, maka sanksi administrasi berjalan sesuai tahapan,” ujar Martius.

Ia juga menegaskan, mulai 1 April 2026, seluruh pihak yang memanfaatkan sumber daya air wajib mengurus dan melengkapi perizinan SDA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai 1 April 2026, semua pihak wajib mengurus perizinan SDA. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh PPNS bersama Polda Jawa Barat,” tegasnya.

Dengan telah dikirimkannya rekomendasi penghentian sementara ke Kementerian PU, keputusan akhir kini berada di tangan Ditjen SDA. Jika disetujui, maka izin yang dimiliki PDAM Tirta Kamuning dapat diberhentikan sementara hingga seluruh kewajiban administratif dan teknis dipenuhi. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *