Kuningan, MI.com  — Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP membantah dugaan tuduhan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), kepemimpinannya gagal selama dua tahun memimpin.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan itu sekedar asumsi, serta informasi yang tidak tepat,” jelas Ukas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 25 November 2025.

Ukas menegaskan, pipa berdiameter 12 inci yang disorot LSM tidak ada kaitannya dengan kedua sumber air di Talaga Resmis dan Talaga Nilem di Desa Kaduela, Kecamtan Pasawahan.

“Pemasangan instalasi pipa air minum yang bersumber dari Talaga Remis dan Talaga Nilem, tetap menggunakan diameter 6 inci sebagaimana diatur dalam izin Kementerian LHK melalui IUPA KSDAE Nomor SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 (Remis) dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019.” Jelas Ukas.

Baca juga :

Menurut Ukas, pipa berdiameter 12 inci yang melintas kawasan TNGC merupakan bagian dari instalasi air baku dari Sumber Air Cicerem-1 (IZIN IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023) dan Cicerem-2 (IPSDA PUPR Nomor 820/KPTS/M/2023), yang sumber airnya berada di luar kawasan taman nasional.

“Pipa itu hanya melintas di bahu jalan, tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya dari kementerian teknis, bukan dari BTNGC. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Terkait tuduhan, instalasi pipa dipasang tanpa kerja sama dan tanpa izin konservasi, sambung Ukas, BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara izin resmi diterbitkan oleh Kementerian PUPR sesuai regulasi pengelolaan sumber daya air.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2025 telah dilakukan rapat resmi antara PDAM dan BTNGC untuk membahas rencana kerja sama penguatan fungsi pemasangan pipa, di mana PDAM diminta memastikan kelanjutan proses kerja sama paling lambat 7 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut ditegaskan, nilai komitmen kerja sama bukan berupa uang tunai untuk BTNGC, tetapi berupa dukungan inkind seperti bantuan patroli, dukungan sosial masyarakat, dan kegiatan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, nilai komitmen sebesar Rp929 juta selama lima tahun itu bukan permintaan PDAM dan bukan pula beban anggaran PDAM, melainkan bagian dari kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai pemegang izin kerja sama pemanfaatan air baku. PDAM hanya mengetahui nominal tersebut setelah laporan dari pihak investor.

“Kami bahkan menyampaikan keberatan atas nilai komitmen itu dalam rapat dan meminta peninjauan kembali karena investor merasa terlalu berat,” ungkapnya.

Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Kuningan, membantah keras tuduhan, bahwa dirinya gagal mencapai target kinerja selama dua tahun sehingga layak dievaluasi Bupati.

Ia membeberkan data audit BPKP dan catatan pendapatan perusahaan yang menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak dirinya menjabat sebagai Plt Direktur PAM pada 8 November 2022 hingga menjadi Direktur Utama definitif.

“Data BPKP menunjukkan pendapatan perusahaan meningkat dari Rp58,46 miliar pada 2021 menjadi Rp66,53 miliar pada 2024, atau naik 13,8 persen.” klim dia.

Ukas menegaskan, semua kegiatan PDAM dilaksanakan sesuai aturan dan siap diverifikasi secara hukum maupun teknis. Ia menilai pernyataan LSM Frontal telah menyudutkan PDAM dan mencampuradukkan proyek Remis-Nilem dengan proyek Cicerem yang memiliki izin berbeda dan skema berbeda.

“Kami terbuka, seluruh data ada, dan semua kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada satu pun kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” imbuhnya. (WHJR)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *